Ahad 24 Feb 2019 15:10 WIB

Soal DPTB, Kemendagri Serahkan ke KPU

Jumlah DPTb tercatat sebanyak 275.923 orang.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Kemendagri
Kemendagri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) menyerahkan sepenuhnya pada KPU terkait permasalahan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang terancam tak bisa mencoblos.

"Hal-hal terkait teknis kepemiluan kami serahkan ke KPU," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakhrulloh saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (24/2).

Baca Juga

Pada 17 Februari 2019, jumlah DPTb tercatat sebanyak 275.923 orang. Jumlah ini tersebar di 87.483 TPS yang ada di 30.118 desa/kelurahan, 5.027 kecamatan, dan 496 kabupaten/kota. KPU memperkirakan jumlah ini masih berpotensi bertambah.

Permasalahannya, KPU menemui kendala lantaran aturan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan produksi surat suara hanya bisa ditambah dua persen surat suara cadangan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) DI tiap TPS.

Artinya, di TPS dengan jumlah DPTb melebihi dua persen dari jumlah DPT, maka DPTb di TPS tersebut terancam tak bisa mencoblos. Permasalahan DPTb itu, kata Zudan sudah bukan menjadi kewenangan Kemendagri. "Kertas suara kurang atau lebih itu domain KPU untuk teknisnya," ujar Zudan.

Zudan pun menegaskan bahwa tugas Kemendagri, khususnya Direktorat Jenderal Dukcapil menjelang Pemilu telah selesai. Ditjen Dukcapil telah selesai menyerahkan data kependudukan sebagai rujukan KPU untuk menentukan DPT.

"Tugas kami menyerahkan DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan) dan DAK2 (Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan)," ujar Zudan menegaskan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement