Jumat 22 Feb 2019 22:19 WIB

Dewan Pers Putuskan Indopos Melanggar Kode Etik

Permohonan maaf paling telat tiga setelah surat diterbitkan 22 Februari 2019.

Rep: Dian Erika Nugraheny/Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Dewan Pers
Foto: repro matanews
Dewan Pers

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dewan Pers pada Jumat (22/2) memutuskan Harian Indopos melanggar kode etik terkait pemberitaan 'Ahok Gantikan Ma'ruf Amin ?'. Putusan tersebut diambil setelah serangkaian proses klarifikasi kepada TKN Jokowi-Ma'ruf Amin dan Harian Indopos.

Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, mengatakan berdasarkan hasil klarifikasi kepada pengadu dan teradu, Dewan Pers menilai teradu melanggar 5 pasal kode etik jurnalistik. Pertama, Hadian Indopos melanggar pasal 1 kode etik jurnalistik karena membuat berita berdasarkan informasi yang tidak akurat.

Baca Juga

Kedua, melanggar pasal 2 kode etik jurnalistik karena tidak profesional. Pasalnya, teradu tetap memberitakan rumor yang tidak berdasarkan sumber yang jelas.

"Ketiga, Harian Indopos dianggap melanggar pasal 3 kode etik jurnalistik karena tidak melakukan uji informasi, verifikasi, dan klarifikasi atas substansi informasi dari media sosial. Padahal, klarifikasi pengadu telah membantah substansi rumor yang beredar. Namun, Indopos tetap memberitakan isu bahkan disertai infografis," jelas Yosep dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/2) malam.

Dia melanjutkan, Harian Indopos juga dinilai melanggar pasal 4 kode etik jurnalistik karena bohong dan fitnah. Teradu tetap mengembangkan informasi yang sejak awal sudah diberikan oleh media lain sebagai konten yang menyesatkan dan disinformasi.

Kelima, Harian Indopos melanggar angka 5a dan 5c pedoman pemberitaan media siber. Pasalnya, mereka mencabut berita di media siber, mengubah, dan kemudian mengunggah lagi atas inisiatif sendiri tanpa disertai alasan.

Karena itu, kata Yosep, Harian Indopos wajib menyepakati proses penyelesaian. Mereka wajib menyampaikan hak jawab dari TKN Jokowi-Ma'ruf Amin. Selain itu, mereka harus menyampaikan permohonan maaf.

"Permohonan maaf paling telat tiga setelah surat diterbitkan 22 Februari 2019. Indopos juga wajib memuat kembali infografis di edisi cetak dengan penambahan kata hoaks di dalamnya. TKN memberikan hak jawab paling lambat tujuh hari setelah surat diterbitkan," tutur Yosep.

Terakhir, Dewan Pers meminta Harian Indopos melanjutkan bukti tindak lanjut putusan ini kepada mereka, terhitung sejak dimuat. Jika media cetak tersebut tidak melaksanakan rekomendasi Dewan Pers, kasus ini akan diselesaikan melalui jalur hukum.

Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Indopos, Juni Armanto mengklarifikasi pemberitaan dalam bentuk infografis dengan artikel berjudul "Ahok Gantikan Ma’ruf Amin" yang dicetak pada Rabu (13/2). Infografis itu dipermasalahakan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf lantaran dinilai menyudutkan pasangan calon (paslon) nomor urut 01.

Juni mengatakan, dalam isi berita, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah anggota TKN. Dalam berita tersebut, TKN menampik semua isi dari grafis yang viral di media sosial itu.

"Kami klarifikasi jubir TKN pak Ace dan membantah intinya itu hoaks, wartawan Indo Pos juga konfirmasi ke bu Eva PDIP, juga ada dari Gerindra Habiburahman dan ada juga pengamat yang menganggap grafis itu prematu. Sebenarnya dalam berita itu kami ingin menyampaikan pada pembaca bahwa grafis itu hoaks,” tutur Juni yang akrab disapa Aro kepada Republika.co.id pada Jum’at (15/2).

Juni menilai yang dipermasalahkan bukan pada isi berita melainkan grafis yang dipasang Indo Pos. Juni mengatakan, grafis tersebut diperoleh Indopos dari aplikasi layanan pesan singkat yang tengah viral. Meski demikian, Indopos tak mencantumkan sumber asal grafis tersebut.

Menurut Juni, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan TKN agar dapat mengajukan klarifikasi atau hak jawab terkait keberatan pemeberitaan tersebut. Juni mengatakan, pihaknya akan menjelaskan ke Dewan Pers terkait inti permasalahan yang membuat TKN Jokowi-Ma’ruf keberatan.

"Kami berharap tadinya ada surat klarifikasi tak lari ke Dewan Pers, tapi alasannya masih dibicarakan. Tapi intinya Indopos ingin membuka selebar-lebarnya kalau ada klarifikasi dari TKN,” katanya.

TKN melaporkan Indopos ke Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.  TKN menilai, pemberitaan dalam bentuk infografis yang dimuat dalam koran Indopos telah menyudutkan pasangan calon (paslon) nomor urut 01.

Dalam sebuah ilustrasi, Indopos membuat lima tahapan skenario digantikannya Ma'ruf dengan Basuki Tjahaja Purnala alias Ahok. Fase pertama dalam ilustrasi menggambarkan terpilihnya Jokowi-Ma'ruf sebagai kepala negara periode 2019-2024. Selanjutnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu akan mengundurkan diri dengan alasan kesehatan.

Dalam fase kedua, kekosongam kursi wakil presiden akan diisi oleh Ahok yang baru saja bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Fase ketiga, Jokowi akan mengundurkan diri dengan berbagai alasan dalam masa pemerintahan Jokowi-Ahok.

Fase keempat, Ahok akan menggantikan Jokowi sebagai presiden serta mengangkat Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo sebagai wakil presiden. Fase kelima, pasangan Ahok-Hary akan berupaya mencari suksesor mereka di Pemilu 2024 sebagai tujuan akhir. Meski demikian, Indopos belum menyimpulkan sosok yang akan menggantikan pasangan kepala negara tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement