REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memperpanjang penahanan artis FTV berinisial VA dalam kasus prostitusi online. Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengungkapkan, penahanan artis VA diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Perpanjangan penahanan dilakukan setelah VA sebelumnya menjalani 20 penahanan.
"Permohonan perpanjangan penahanan ini kita tembuskan ke pengadilan, kejaksaan, dan keluarga yang bersangkutan, untuk diperpanjang selama 40 hari ke depan," kata Barung ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (22/2).
Barung menegaskan, permohonan perpanjangan penahanan terhadap artis VA dilakukan sesuai peraturan yang ada. Barung juga mengungkapkan, perpanjangan penahanan dilakukan guna mempermudah petugas dalam melengkapi berkas-berkas, sebelum akhirnya kasus tersebut nanti dilimpahkan ke kejaksaan.
"Permohonan perpanjangan penahanan dalam rangka kita memperjelas, dan menyiapkan berkas yang ada untuk kepentingan VA di kejaksaan. Kita tahu bahwa VA sudah 20 hari, oleh karena itu kita ajukan perpanjanhan," kata Barung.
Kasus ini bermula ketika Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prosititusi online yang melibatkan artis ibukota di Surabaya pada Sabtu (5/1). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan beberapa orang yang diantaranya artis berinisial VA dan foto model berinisial AS.
Artis VA tersebut diperkirakan mendapat bayaran Rp 80 Juta dari pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya. Sementara, foto model berinisial AS disebut-sebut mendapatkan bayaran Rp 25 juta untuk sekali kencan.
VA awalnya hanya dijadikan saksi korban dalam kasus tersebut. Namun, dalam pengembangannya, VA disebut-sebut aktif menyebar voto dan video vulgar durinya. Sehingga akhirnya polisi menetapkannya sebagai tersangka yang diduga melanggar UU ITE.