Jumat 22 Feb 2019 10:10 WIB

Caleg Tersangka Kasus Pencabulan Terancam Dipecat dari PBB

YR diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua perempuan di bawah umur.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Caleg Tersangka Kasus Asusila. Seorang tersangka YR (57) calon anggota legislator Daerah Pemilihan (DAPIL) lima Kota Padang (tengah) dari Partai Bulan Bintang menutupi wajahnya saat digiring anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Padang, Sumatera Barat, Rabu (20/2/2019).
Foto: Antara/Muhammad Arif Pribadi
Caleg Tersangka Kasus Asusila. Seorang tersangka YR (57) calon anggota legislator Daerah Pemilihan (DAPIL) lima Kota Padang (tengah) dari Partai Bulan Bintang menutupi wajahnya saat digiring anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Padang, Sumatera Barat, Rabu (20/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon anggota legislatif (caleg) Partai Bulan Bintang (PBB) di Padang, Sumatra Barat, berinisial YR diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua perempuan di bawah umur. Akibatnya, YR harus mengubur dalam-dalam mimpinya untuk menjadi penjabat karena dirinya berpotensi di pecat dari partainya.

"Kami mengungkapkan rasa ketidaksenangan dan penyesalan yang sedalam-dalamnya atas perilaku saudara YR yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur. Sehingga yang bersangkutan ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian," keluh Ketua DPW PBB Sumatra Barat, Ardinal Hasan, dalam pesan singkatnya kepada Republika, Jumat (22/2).

Ardinal menegaskan, perilaku seperti di atas, jika benar dilakukan oleh yang bersangkutan adalah perbuatan terkutuk. YR dianggap tidak mencerminkan perilaku anggota PBB yang menjunjung tinggi ajaran Islam dan akhlaqul karimah. Oleh karena itu, dia meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini sampai tuntas.

"PBB mendukung penegakan hukum yang obyektif terhadap siapapun, termasuk terhadap anggota dan caleg PBB sendiri, dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah," tegasnya.

Ardinal menambahkan, atas dugaan pencabulan itu YR kini sedang dalam penyidikan kepolisian. Maka kemudian, kata Ardinal, DPC PBB Kota Padang mengambil langkah melakukan skorsing atau pemberhentian sementara terhadap keanggotaan saudara YR di PBB.

"Apabila nantinya saudara YR terbukti bersalah maka DPC Partai Bulan Bintang Kota Padang akan memecat atau memberhentikan dengan tidak hormat keanggotaan saudara YR dari Partai Bulan Bintang," janji Ardinal.

Sebelumnya, Polres Kota Padang, Sumatra Barat menangkap YR atas dugaan melakukan pencabulan anak di bawah umur. Penangkapan tersebut berbekal laporan masyarakat yang diterima polisi dengan nomor P/2177/K/X/2018/SPKT Unit III tanggal 11 Oktober 2018. Dalam laporan itu diduga perbuatan cabul dilakukan YR dua hari sebelumnya, pada 9 Oktober 2018, sekitar pukul 19.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement