REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Survei Ombudsman RI tentang indeks persepsi maladministrasi menunjukkan, 10 provinsi di Indonesia memiliki kategori maladminstrasi rendah, dengan rentang nilai antara 4,38 hingga 6,25. Dari 10 provinsi tersebut, Provinsi Banten menjadi yang tertinggi skor indeks maladministrasinya.
"Provinsi Banten memiliki skor indeks maladministrasi tertinggi, yakni 5,52, dna Provinsi NTT memiliki skor indeks maladministrasi terendah, yakni 4,87," ujar Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala, di kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/2).
Ombudsman RI melaksanakan survei terebut untuk mendapatkan data primer dari masyarakat pengguna layanan publik. Survei dilakukan dengan cara memetakan tingkat maladministrasi pada layanan publik dasar.
Survei ini dilakukan kepada 2818 responden yang tersebar di 10 kota, 10 kabupaten, pada 10 provinsi. Provinsi yang disurvei merupakan 10 provinsi dengan nilai tertinggi dalam survei kepatuhan terhadap standar layanan publik tahun 2017.
Provinsi itu, yakni Provinsi Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, NTT, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
"Penelitian ini bertujuan mendapatkan data primer dari pengguna layanan dengan cara memetakan tingkat maladministarsi pada layanan publik dasar, seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, dan administrasi kependudukan," kata dia.