REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim meminta pemerintah tegas terkait Sekolah Dasar (SD) yang menggunakan ujian baca, tulis, hitung (calistung) sebagai syarat masuk sekolah. Menurut Ramli, pemerintah harus memberikan sanksi kepada SD yang tidak menaati aturan larangan ujian calistung.
"Pemerintah harus mempertegas itu, imbauan saja tak cukup," kata Ramli pada Republika, Kamis (21/2).
Ia mengatakan, sampai tahun lalu masih ada SD yang menggunakan ujian calistung sebagai syarat masuk sekolah. Padahal, berdasarkan Permendikbud nomor 14 tahun 2018 hal ini sudah tidak diperolehkan ditujukan untuk SD dan pendidikan sederajat lainnya.
Ramli menambahkan, berdasarkan penelitian di banyak negara, calistung idealnya diajarkan ke anak-anak usia delapan tahun atau lebih. Sebab, masa di bawah 8 tahun seharusnya adalah waktu untuk menguatkan karakter anak dan juga membangun intuisi dan kreativitasnya.
Pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) juga sudah banyak yang mengajarkan calistung. "Calistung di PAUD sudah lama dilarang tetapi karena banyak SD yang menerapkan uji masuk pakai calistung akhirnya TK yang dianggap bagus adalah TK yang anak-anaknya bisa calistung," kata dia menambahkan.