Kamis 21 Feb 2019 20:44 WIB

Petugas Tangkap Warga Saat Gelar OTT di Pulau Tidung

Kegiatan OTT ini bersamaan dengan hari Peduli Sampah Nasional

Rep: maman sudiaman/ Red: Hiru Muhammad
Oknum warga yang dikenai denda oleh petugas Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu karena terbukti membuang sampah sembarangan.
Foto: dok. Istimewa
Oknum warga yang dikenai denda oleh petugas Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu karena terbukti membuang sampah sembarangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi khusus Dinas Lingkungan Hidup DKI, Kamis (21/2) menggelar kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) sampah di sekitar pulau Tidung.  Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil melakukan OTT terhadap seorang Warga pulau Tidung berinisial M (35 tahun).

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Seribu, Yusen Hardiman mengatakan, warga tersebut ditangkap petugas karena kedapatan membuang puntung rokok di sekitar dermaga Pulau Tidung. "Kami mengenakan denda sebesar Rp 100 ribu kepada yang bersangkutan, sesuai Perda nomor 3 tahun 2013 pasal 130 tentang pengelolaan sampah," kata Yusen.

Kegiatan OTT  ini dilaksanakan bersamaan dengan Hari Peduli Sampah Nasional yang jatuh setiap 21 Februari. Sebanyak 15 petugas gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu, Satpol PP dan polisi setempat berkeliling untuk mencari pihak yang membuang sampah sembarangan.

Yusen menyampaikan, tahun 2018 di Kepulauan Seribu pihaknya sudah melakukan OTT sebanyak delapan kali. Kedepannya, petugas akan melakukan hal serupa di pulau Tidung dan 10 pulau penduduk lainnya."Tahun lalu delapan kali, tahun ini baru sekali selanjutnya ke semua pulau penduduk," katanya dalam keterangan pers yang diterima Republika.

Selain melakukan OTT,  Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu juga melakukan penyuluhan kepada para pengurus Bank Sampah. "Di Pulau Seribu sekarang sudah ada 20 Bank sampah," katanya.

Di tempat terpisah, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya pada peringanan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), menyatakan, perhatian nasional dan internasional pada sampah juga tertuju pada sampah laut, terutama plastik, dengan segala (potensi) akibatnya kepada manusia dan satwa. 

Sampah plastik di laut ukuran mikro atau marine debris sangat berbahaya bagi manusia dan satwa karena mengganggu kesehatan apabila debris masuk kedalam pencernaan ikan dan masuk dalam sistem rantai pangan (food chain). 

Untuk itu dengan Perpres 83/2018 Pemerintah bertekad bersama mengatasi masalah sampah laut dan plastik di Indonesia. Pihaknya juga mengetahui dan memahami tantangan pengelolaan sampah dengan pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat yang akan berakibat meningkatnya volume dan jenis sampah.

"Selain hadirnya karakteristik sampah yang semakin beragam, kita hadapi tantangan itu dengan langkah sistematis dan kerja kolaboratif dalam semangat gotong royong," kata Siti.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement