REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aalexander Marwata berharap dengan adanya perjanjian timbal balik hukum atau Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dengan Swiss dapat mempermudah kinerja para penegak hukum dalam menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang disembunyikan di luar negeri.
Menurut Alex sapaan akrab Alexander, selain praktik korupsi, keberadaan MLA Indonesia dengan Swiss juga dapat mengembalikan dana hasil kejahatan mulai dari praktik penggelapan pajak, pencucian uang, illegal loging, hingga illegal mining (asset recovery).
"Jadi kemarin kan MLA-nya itu untuk semua jenis kejahatan kan bukan hanya untuk korupsi. Termasuk bandar-bandar narkoba. Misal seperti dengan otoritas Singapura, kita kan bisa langsung," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta (20/2).
Perjanjian tersebut, sambung Alex, akan memudahkan jajarannya untuk melakukan pengejaran aset, hingga mengembalikan aset-aset yang diduga merugikan negara.
"Tergantung nanti ada nggak kasus-kasus yang ada (ditangani) di KPK, misalnya pelacakan aset koruptor. Sumbernya dari PPATK atau dari sumber mana pun," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menerangkan bahwa perjanjian MLA antara Indonesia dengan Swiss juga didasarkan pada upaya pemerintah dalam pengejaran para pengemplang pajak.
"Perjanjian MLA ini juga dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan," ujar Yasonna.