REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf membantah pernyataan yang disampaikan Wapres Jusuf Kalla (JK) terkait kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) Capres 02 Prabowo Subianto sebagai suatu bentuk pembelaan dari JK untuk Prabowo. Wakil Ketua TKN, Johnny G. Plate menyebut, asumsi pembelaan JK untuk Prabowo merupakan penafsiran publik semata.
Ia mengklaim, apa yang disampaikan JK terkait luas lahan HGU yang dikuasai Prabowo merupakan suatu klarifikasi bagi masyarakat. "Memastikan Pak JK tidak sama sekali membela Pak Prabowo, karena PK JK adalah bagian dari saat ini Wakil Presiden dan dia adalah bagian organik dari tim kampanye nasional Pak Jokowi-Ma'ruf Amin," kata Plate di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (20/2).
Plate mengklaim, JK menyampaikan informasi dengan tujuan memnjelaskan bahwa negara pernah memberikan konsesi lahan dalam berbagai bentuk, misalnya hak untuk menebang pohon, ada hak menanam tanaman, hingga HGU yang dikuasai Prabowo dan disinggung Jokowi pada debat capres, Ahad (17/2) lalu.
Plate juga mengklaim, penjelasan JK menegaskan adanya konsesi yang diberikan oleh negara pada Prabowo. Menurut Plate, pernyataan JK juga menegaskan konsesi pada pmerintahan Jokowi konsisten untuk menjaga kewenangan atau hak-hak konsesi yang pernah diberikan.
"Kenapa Pak JK perlu menyampaikan itu? karena ada kesan, kesannya itu dengan melakukan penafsiran-penafsiran yang bias terhadap materi debat, antara lain misalnya konsesi diberikan dianggap itu dalam bentuk HPH atau izin penebangan kayu atau pohon ditafsirkan sepakai sertifikat hak milik," ujar Plate.
Sebelumnya, JK menilai wajar penguasaan lahan oleh perusahaan milik Prabowo Subianto yang mencapai ratusan ribu hektare. Menurut JK, hal itu tidak salah asalkan sesuai dengan peraturan perundangan untuk memastikan kelangsungan usaha.
"Tidak ada yang salah sebenarnya, bahwa Pak Prabowo menguasai (lahan) tapi sesuai UU, sesuai aturan, apa yang salah?" ujar JK saat diwawancara wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (19/2).
JK menuturkan, tak hanya perusahaan Prabowo, banyak juga perusaaan lainnya yang juga menguasai lahan mencapai ratusan ribu hingga jutaan hektare. JK juga ikut memutuskan dalam memberikan izin pembelian hak guna usaha lahan milik Prabowo di Kalimantan Timur yang kemudian menjadi perusahaan kertas PT Kiani Lestari tersebut.
Putusan itu dikeluarkan saat JK menjabat sebagai Wapres saat dua minggu awal Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla tahun 2004. JK menjelaskan lahan di Kalimatan Timur milik Prabowo tersebut, semula tanah kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang kemudian ditangani Bank Mandiri.
"Kebetulan waktu itu saya yang kasih itu (izin pembelian lahan). itu di tangan BPPN kemudian di tangan Bank Mandiri karena itu (lahan) kredit macet," kata JK.
Namun, Pemerintah memberikan syarat pembelian hanya dengan tunai. Saat itu, Prabowo menyanggupi pembayaran lahan senilai 150 juta dolar AS. "Datang Pak Prabowo sama saya bahwa dia mau beli. saya tanya you beli tapi cash (tunai), tidak boleh utang'. 'siap' (jawab prabowo)," ujar JK.
Saat itu juga, ia meminta Direktur Utama Bank Mandiri Agus Martowardojo untuk memberikan izin hak penguasaan lahan tersebut, hanya kepada orang Indonesia yang ingin membeli lahan, termasuk Prabowo. Karena pada saat itu, ada beberapa orang luar negeri yang juga ingin membeli lahan tersebut.
"Ada orang Spore (Singapura) mau beli waktu itu, pengusaha Spore dan Malaysia, benar itu. Daripada orang lain yang ngambil, tapi itu sesuai aturan yang ada," ujarJK lagi.
Sebelumnya, dalam debat kedua capres, Ahad (19/2) lalu, Jokowi menyampaikan bahwa Prabowo memiliki lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah. Jokowi menyebut pemerintahnya tidak ikut membagikan sejumlah hektare lahan kepada calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto. Ia mengklaim, pembagian konsesi lahan di era pemerintahannya dilakukan hanya bagi rakyat berekonomi sulit agar bisa menjadi aset produktif.