Rabu 20 Feb 2019 06:49 WIB

Siaga Darurat Kebakaran Hutan Riau Hingga Oktober

Siaga karhutla Riau terjadi di pesisir dengan luas kebakaran lebih dari 841 hektare.

Rep: RR Laeny Sulistyawati, Rizky Suryarandika/ Red: Elba Damhuri
Kebakaran hutan dan lahan akibat musim panas semakin meluas terjadi dan sudah mendekati pemukiman warga di kecamatan Dumai Barat kota Dumai, Dumai, Riau, Selasa (12/2/2019).
Foto:
Kebakaran hutan dan lahan akibat musim panas semakin meluas terjadi dan sudah mendekati pemukiman warga di kecamatan Dumai Barat kota Dumai, Dumai, Riau, Selasa (12/2/2019).

Citra Satelit Terra-Aqua juga menunjukkan jumlah titik panas di kawasan gambut Provinsi Riau pada periode 11-17 Februari meningkat menjadi 231 titik, yang dari 48 titik pada periode 4-10 Februari. Titik panas terkonsentrasi di daerah pesisir Riau seperti di Kabupaten Bengkalis, Dumai, Kepulauan Meranti, dan Pelalawan.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga mengonfirmasi sedikitnya 843 hektare area (ha) lahan di Riau telah terbakar. Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, sebagian besar kebakaran terjadi di lahan gambut milik masyarakat dengan jenis tanaman semak belukar.

Ia menambahkan, penyebab kebakaran lahan karena disengaja untuk pembukaan lahan perkebunan dan pertanian. Kebakaran ini telah menyebabkan beberapa daerah terkepung asap, meskipun intensitas, sebaran, dan durasi tidak lama. Indeks standar pencemaran udara (ISPU) tercatat sedang hingga baik hingga Senin (18/2) kemarin.

Ia mengakui, wilayah Riau memiliki dua musim kemarau. Saat ini Riau memasuki musim kemarau tahap pertama hingga pertengahan Maret. Selanjutnya musim kemarau tahap kedua selama Juni hingga Oktober. "Setiap musim kemarau ini, ancaman kebakaran hutan dan lahan meningkat," kata Sutopo.

Sementara, Kepala BRG Nazir Foead menyebut mayoritas penyebab kebakaran lahan karena ulah manusia sendiri. BRG mengaku tidak kaget kasus kebakaran terjadi terus-menerus. Khususnya di wilayah Sumatra yang kaya gambut. "Tentu ini saya curiga dibakar pihak tertentu. Kalau kebakaran gambut 99 persen dibakar orang," katanya.

BRG menduga ada praktik melawan hukum di daerah yang terbakar. Nazir meminta aparat kepolisian menyelidiki dugaan pembakaran tersebut. Sehingga akan muncul efek jera bagi oknum pembakar lahan. Sebab selama ini penegakan hukum dirasa kurang menyentuh pelaku utama pembakaran lahan.

Namun, sayangnya, BRG terbatas kewenangannya dalam hal penegakan hukum. BRG mesti berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum guna menciptakan keadilan. "Kebakaran di sana kita yakin dibakar, mungkin ada hubungan dengan kegiatan melawan hukum. Perlu penegakan hukum Polri, KLHK selidiki lebih jauh, ini bukan kewenangan kami," ujarnya.  (antara ed: agus raharjo)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement