Selasa 19 Feb 2019 18:40 WIB

Bawaslu: Definisi Menyerang Personal Belum Pernah Dibahas

KubPrabowo sudah melaporkan Jokowi karena dugaan serangan personal di debat.

Rep: Dian Erika N/ Red: Indira Rezkisari
Capres No 01 Joko Widodo dan Capres No 02 Prabowo Subianto usai debat kedua calon presiden pemilu 2019, Jakarta, Ahad (17/2).
Foto: Republika/Prayogi
Capres No 01 Joko Widodo dan Capres No 02 Prabowo Subianto usai debat kedua calon presiden pemilu 2019, Jakarta, Ahad (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan definisi menyerang secara personal dalam debat pilpres belum pernah dibahas sebelumnya. Sehingga, hal ini bisa dijadikan masukan untuk pelaksanaan debat pilpres selanjutnya.

"Sepanjang yang saya tahu itu belum dibahas kalau rapat-rapat persiapan debat. Mungkin ini menjadi catatan dari masing-masing pihak untuk debat selanjutnya," ujar Fritz kepada wartawan di Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).

Baca Juga

Kemudian, lanjut dia, dalam rapat-rapat persiapan debat juga tidak ada batasan unsur dari menyerang secara personal. "Sejauh ini yang saya ikuti belum pernah muncul break down dari unsur menghina itu seperti apa," tegas Fritz.

Namun, dia menilai definisi serangan pribadi bisa dilihat dari dua hal. Pertama, dilihat dari etika debat.

Kedua, dari sisi perbuatan yang dilarang oleh UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. UU Pemilu tersebut, kata Fritz, mengatur soal larangan menghina SARA.

Sementara itu, dari sisi etika debat, peserta pemilu perlu memahami aturan yang telah disepakati oleh peserta pemilu. "Di debat pertama kan juga sudah didiskusikan aturan debat. Misal tidak membawa APK itu kan aturan debat yang sudah disepakati," tambahnya.

Sebelumnya, pada Senin (18/2) siang, tim advokasi Indonesia Bergerak melaporkan capres Jokowi ke Bawaslu. Laporan ini terkait dugaan serangan personal kepada capres Prabowo Subianto saat debat pada Ahad (17/2) malam.

Kuasa Hukum pelapor, Djamaluddin Koedoeboen, mengatakan yang disampaikan Jokowi diduga menyerang pribadi dan mengarah kepada fitnah. "Apa yang beliau sampaikan bertentangan dengan pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2018. Sehingga menurut hemat kami karena beliau saat ini juga adalah seorang pejawat sehingga tentu harus kita luruskan sebab publik juga tahu terhadap siapapun termasuk pejawat bilamana melanggar aturan harus diproses secara hukum," tegasnya.

Dalam debat pada Ahad Jokowi menyampaikan bahwa Prabowo memiliki lahan seluas 2.200 hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah. Djamaluddin menganggap serangan secara pribadi ini sudah yang kedua kali dilakukan Jokowi kepada Prabowo.

"Yang pertama soal caleg koruptor. Itu sangat tidak baik sekali untuk seorang calon presiden seperti itu. kami pikir hal-hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi. Makanya kami semalam itu kami ada pembicaraan semestinya kami boikot itu acara debat kemarin," tegasnya.

Sementara itu, Jokowi menampik jika disebut menyerang Prabowo. Sebab apa yang diungkapkannya dalam debat tidak menyangkut soal personal.

"Tidak. Tidak ada persoalan. Yang personal itu kalau menyangkut rumah tangga, atau menyangkut anak istri. Tidak ada personal ya, itu soal kebijakan," ujar Jokowi ketika dijumpai wartawan usai debat di Hotel Sultan, Ahad malam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement