Selasa 19 Feb 2019 17:43 WIB

Polres Jakbar Amankan 61 Tersangka Kejahatan Jalanan

Petugas sekaligus mengamankan delapan geng motor yang terlibat.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Motor curian (ilustrasi)
Foto: dok. Kapolsek Jatiuwung
Motor curian (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat dan jajaran dalam kurun waktu dua bulan terakhir telah mengamankan 61 tersangka kejahatan jalanan. Petugas sekaligus mengamankan delapan geng motor yang terlibat tawuran di wilayah hukum Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, bahwa para pelaku sebelum memulai tawuran, akan menginformasikan lokasi mana yang mereka jadikan tempat untuk tawuran. Hal itu mereka lakukan melalui media sosial, Instagram.

Baca Juga

“Sebelum geng tersebut memulai tawuran, mereka akan memberitahukan lewat media sosial lokasi mana yang akan mereka lakukan," kata Hengki saat menggelar konferensi pers di halaman Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (19/2).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Hengki, sebelum melakukan tawuran, para pelaku geng motor tersebut akan menggunakan narkoba jenis ganja dan meminum obat tramadol. “Sebelum menjalankan aksinya mereka akan memakai ganja dan obat tramadol yang memberikan mereka efek percaya diri untuk melawan musuhnya,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dari 61 tersangka yang telah ditangkap pihak berwajib, dari delapan geng motor tersebut, sebagian besar anggotanya positif menggunakan narkoba. Beberapa di antaranya bahkan masih di bawah umur.

Hengki pun menyebut, kejadian seperti ini merupakan sebuah fenomena yang harus diantisipasi bersama-sama. Sehingga tidak terjadi terus-menerus. Dalam konferensi pers itu, hadir pula aktivis perlindungan anak, Seto Mulyadi. Ia mengimbau kepada para orang tua agar lebih melindungi anak-anak, sehingga tidak terjerumus dalam lingkungan masyarakat yang kurang baik.

“Anak-anak yang menjadi tersangka ini juga menjadi korban lingkungan masyarakat yang kurang baik, lingkungan pertemanan yang kurang baik. Kepada orang tua khususnya, harus melindungi buah hatinya di mana pun dan kapan pun mereka melakukan suatu hal, agar tidak terjadi kejadian seperti ini,” ungkap laki-laki yang akrab disapa Kak Seto itu.

Kak Seto menambahkan, bahwa Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), telah berkoordinasi dengan masyarakat untuk menjalankan program Saksi Perlindungan Anak Rukun Tetangga (Sparta). Program ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari lingkungan masyarakat yang kurang baik.

“Dengan terbentuknya Sparta di setiap RT, maka tersedia struktur perlindungan anak sejak di lingkungan terkecil, setelah keluarga. Sehingga anak-anak bisa terhindar dari lingkungan masyarakat yang kurang baik,” ujar Kak Seto.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement