Senin 18 Feb 2019 17:36 WIB

Pemkab Gorontalo Razia Ponsel Pelajar

Razia ponsel dikalangan pelajar akan dilakukan secara terus menerus

Anak main ponsel. Ilustrasi
Foto: The West
Anak main ponsel. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan razia telepon genggam ke pelajar. Razia tersebut dilakukan bersama tim gabungan, terdiri Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kepala Dinas Kominfo setempat, Aziz Nurhamidin di Gorontalo, Senin (18/2), mengatakan razia yang dilakukan tersebut merupakan salah satu sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 56 Tahun 2018, tentang penggunaan alat komunikasi di sekolah.

"Dalam peraturan bupati tersebut tidak melarang pelajar untuk menggunakan telepon genggam, tetapi penggunaan di lingkungan sekolah diatur, sehingga tidak mengganggu proses belajar dan mengajar," ujarnya.

Dalam perbup itu dikatakan bahwa jika pelajar membawa telepon genggam di sekolah, wajib untuk dinonaktifkan dan dititipkan kepada petugas loker yang ditunjuk oleh kepala sekolah dan dikembalikan setelah jam sekolah selesai.

"Telepon genggam bisa digunakan dalam sekolah atas permintaan dari guru untuk keperluan media pembelajaran, dengan aturan itu pula mewajibkan sekolah untuk menyediaan call center atau nomor telepon yang dapat dihubungi orang tua jika sewaktu dibutuhkan," jelasnya.

Azis juga mengatakan jika razia dan sosialisasi Perbup itu akan dilakukan secara terus menerus dengan melibatkan tim yang telah dibentuk mengingat penggunaan telepon genggam dikalangan siswa cukup tinggi dan sudah merambah hingga anak-anak SD.

"Membutuhkan komitmen bersama untuk melindungi generasi bangsa dengan cara mengarahkan mereka dalam pemanfaatan teknologi," ujarnya.

Sementara itu Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Hen Restu mengatakan hasil temuan di lapangan terungkap bahwa pengawasan penggunaan telepon genggam siswa sudah diterapkan di sekolah, namun dengan saksi yang berbeda, bahkan ada sekolah yang memberikan sanksi berupa menghafal surat Alquran.

"Dalam Perbup 56 ini sanksi diserahkan kepada pihak sekolah, sehingga sekolah diberikan kewenangan untuk menentukan sanksinya, di sekolah yang ada di kecamatan Telaga dan sekitarnya ada yang memberikan sanksi hafal ayat Alquran, di madrasyah bahkan ada yang sama sekali tidak bisa bawa telepon selular ke sekolah," paparnya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement