Sabtu 24 Sep 2016 10:27 WIB

Pemkab Gorontalo Larang Alih Fungsi Lahan Sawah

Lahan persawahan
Foto: Republika
Lahan persawahan

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara melarang alih fungsi lahan persawahan ke kegiatan lain. Karena hal ini untuk mendukung program swasembada beras nasional.

"Saya menginstruksikan agar masyarakat, khususnya petani menjaga areal persawahan di daerah ini, jangan ada yang dialih fungsikan, apalagi menjadi lokasi pembangunan perkantoran dan permukiman maupun fungsi lainnya. Ini akan mengurangi luasan sawah di daerah ini," ujar Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin, Sabtu (24/9) di Gorontalo.

Ia mengungkapkannya, usai melakukan kegiatan panen raya padi di Kecamatan Kwandang yang mencapai 9 hingga 10 ton per hektare. Produksi padi di daerah ini sudah cukup baik, dari sebelumnya rata-rata 4,5 ton hingga 5,5 ton per hektare. Namun petani di wilayah Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang berhasil meningkatkan produksi hingga ada yang mencapai 10,5 ton per hektare.

Ia berharap, areal persawahan di pusat ibu kota kabupaten ini, tidak berkurang sedikitpun. Mengingat produksi padi semakin optimal. "Jika ada potensi pembangunan gedung perkantoran maupun permukiman dan infrastruktur publik lainnya, sebaiknya memanfaatkan lahan tidur atau tidak mengalih fungsikan areal persawahan," ujarnya.

Pemkab pun terus memperjuangkan alokasi anggaran untuk program cetak sawah baru, khususnya yang bersumber dari dana APBN. Di samping upaya pemkab menyerukan kepada masyarakat, untuk memanfaatkan lahan tidur dan areal pekarangan rumah sebagai lokasi pertanian produktif baik untuk komoditas pangan seperti ubi, sayuran maupun rempah-rempah. Sebab upaya pemanfaatan tersebut, diyakini mampu mendorong produksi pangan beragam di daerah, melibatkan langsung masyarakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement