REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan jika ada pihak yang merasakan adanya kecurangan selama debat kedua pilpres, bisa langsung melaporkan ke Bawaslu. Dugaan pelanggaran dalam konteks ini termasuk dalam pelanggaran kampanye.
"Mengadukannya ke Bawaslu. Kemarin sudah ada kesepakatan bersama bahwa apabila ada hal yang dirasakan itu merupakan dugaan pelanggaran selama debat pilpres kedua, itu dipersilahkan melaporkan secara remi ke pada Bawaslu," jelas Wahyu ketika dikonfirmasi, Senin (18/2).
Sebab, kata Wahyu, hal tersebut sudah disepakati bersama oleh KPU dan Bawaslu. Selain itu, debat pilpres merupakan salah satu bentuk kampanye.
"Sehingga kalau ada dugaan pelanggaran pelaporannya kepada Bawaslu. Terkait pertanyaan capres yang diduga menyerang juga silakan ditanggapi oleh Bawaslu. Pertama, apakah yang bersangkutan oleh capres 01 menyerang atau bukan kan itu dulu," tegas Wahyu.
Sebelumnya, BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memprotes pertanyaan capres Joko Widodo (Jokowi) terkait penguasaan lahan Prabowo dan perusahaan rintisan (unicorn). BPN menyebut Jokowi tendensius dan cenderung melakukan serangan secara personal.
"Tadi kita langsung sampaikan protes kepada KPU dan KPU, ketua KPU berdiri dan seterusnya adakan rapat kilat. Mereka langsung jawab," ujar Wakil Ketua BPN, Priyo Budi Santoso, kepada wartawan di Hotel Sultan, Ahad (17/2).