Ahad 17 Feb 2019 01:17 WIB

Kata Satgas Soal Jokdri dan Dugaan Pengaturan Pertandingan

Penetapan tersangka terhadap Jokdri justru bersangkutan dengan skandal kompetisi.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ratna Puspita
Ketua Satgas Antimafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo (kedua dari kiri).
Foto: Republika/Bambang Noroyono.
Ketua Satgas Antimafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo (kedua dari kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Antimafia Bola menolak anggapan penetapan tersangka Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) lantaran penyidik tak menemukan bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam pengaturan dan manipulasi pertandingan. Penetapan tersangka terhadap Jokdri justru bersangkutan dengan banyak skandal pengaturan dan manipulasi pertandingan di kompetisi nasional.

Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo mengatakan, penetapan Jokdri sebagai tersangka saat ini memang terkait aksi pencurian, pengrusakan, dan penghancuran barang bukti. Akan tetapi, aksi tersebut bagian dari skandal pengaturan dan manipulasi pertandingan.

Sebab Hendro mengatakan, dokumen yang sengaja dirusak dan dihancurkan, merupakan barang bukti yang dicari penyidik dalam pengungkapan aksi curang di kompetisi nasional. “Semua bukti yang dihancurkan tersebut, adalah data-data dan barang bukti yang penting bagi penyidik untuk mengungkap pengaturan (dan manipulasi) pertandingan,” ujar Hendro di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (16/2).

Ia menjelaskan, bukan hanya dokumen keuangan tim kesebelasan Liga 1 yang sengaja dihancurkan. Ia menambahkan ada juga dugaan data-data keuangan yang terkait dengan kasus yang melibatkan tim Liga 3 Persibara Banjarnegara.

Hendro menerangkan, penetapan Jokdri sebagai tersangka pun bukan aksi satgas untuk mencari-cari delik. Sebab, dia mengatakan, sejak satgas terbentuk pada akhir Desember 2018, semua pejabat tinggi di PSSI pun ikut dimintai keterangnnya terkait banyaknya laporan mafia bola.

Nama Jokdri pun ada dalam penyelidikan terkait kasus pengaturan dan manipulasi pertandingan atas laporan Lasmi Indaryani yang menjadi gerbang pertama pembentukan Satgas Antimafia Bola. “Jadi ini semua ada kaitannya. Dimulai dari pelaporan Banjarnegara, sampai penghancuran barang bukti,” sambung Hendro.

Penetapan Jokdri sebagai tersangka pengrusakan barang bukti pun tak berhenti. Sebab, Hendro mengatakan, dalam penggeledehan di apartemen tempat Jokdri tinggal, satgas ikut menyita sejumlah dokumen dan data lain terkait skandal pengaturan dan manipulasi pertandingan.

Satgas juga menyita uang kontan antara Rp 300 sampai Rp 500 juta yang sampai hari ini tak jelas sumber dan peruntukannya. Barang-barang yang disita satgas tersebut, kata Hendro akan menjadi kanal baru bagi penyidik membongkar kejahatan lain yang dilakukan Jokdri.

“Terkait aliran-aliran dana, dan bukti-bukti transfer yang saat ini disita, bisa menghadirkan tersangka baru yang lain. Atau bisa menjadi laporan baru bagi tersangka JD,” terang Hendro. Pada Senin (18/2) mendatang, Hendro menerangkan, Jokdri akan kembali diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Pernyataan Hendro tentang status tersangka Jokdri menjawab anggapan dari PSSI. Pada Sabtu (16/2) Komite Hukum PSSI Gusti Randa mengatakan, penetapan Jokdri sebagai tersangka tak ada hubungannya dengan pengungkapan banyak kasus pengaturan dan manipulasi pertandingan di kompetisi Liga 1, Liga 2, dan Liga 3.

Lewat situs resmi PSSI, Gusti mengatakan, satgas menetapkan Jokdri sebagai tersangka terkait dengan pengrusakan barang bukti. “Jadi (penetapan tersangka Jokdri), bukan karena pengaturan skor, atau manipulasi pertandingan. Dugaan yang disangkakan terhadap Joko Driyono, karena memasuki suatu tempat yang telah dipasang police line (garis polisi),” ujar Gusti. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement