REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyerahkan wewenang kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memutuskan kemungkinan adanya keterlibatan anak dalam kontestasi politik.
Ketua KPAI, Susanto mengatakan bahwa hal tersebut menjadi tugas Bawaslu untuk menyatakan pelanggaran dalam pemilu. Sedangkan KPAI berperan di bidang pengawasan terkait perlindungan anak secara umum.
Terkait peran Jan Ethes --cucu Joko Widodo-- yang dianggap disalahgunakan oleh kubu petahana dan keterlibatan anak dalam kegiatan gerak jalan kubu Prabowo, KPAI menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu.
"KPAI sebagai lembaga negara yang memiliki mandat pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak, telah melakukan berbagai upaya agar proses pemilu legislatif dan capres cawapres dapat ramah terhadap perlindungan anak," kata Susanto dalam keterangan yang diterima Republika, Jumat (15/2).
Selama ini, Susanto mengklaim bahwa KPAI sudah melakukan berbagai upaya preventif dan edukatif kepada kedua tim sukses pasangan calon terkait keterlibatan anak dalam pesta demokrasi.
Di antaranya, KPAI sudah bekerjasama dengan Bawaslu untuk saling mengawasi kedua kubu capres, dan mengajak tim sukses dari seluruh pihak untuk berdiskusi dan menandatangani nota kesepahaman tentang perlindungan anak.
Saat ini tantangan berat kita adalah bagaimana memastikan anak tidak dilibatkan dalam kegiatan politik. Lalu memastikan seluruh calon anggota legislatif dan capres dan cawapres memiliki konsentrasi dan langkah besar dalam perlindungan anak," ujarnya.