REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan ada perbedaan persepsi terkait penghitungan kebutuhan surat suara antara penyelenggara pemilu di pusat dan daerah. Hal tersebut menyebabkan adanya laporan kekurangan surat suara di daerah.
"Sebetulnya tidak ada kekurangan surat suara tetapi yang kami kirim, yang kami cetak pertama ini adalah kontrak berdasarkan surat suara per daerah pemilihan (dapil)," ujar Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/2).
Dengan kata lain, KPU pusat menghitung kebutuhan surat suara per dapil. Sementara itu, KPU daerah menghitung kebutuhan surat suara per tempat pemungutan suara (TPS).
"Kalau dihitung per TPS maka jadi agak kurang (jumlah surat suara). Tentu saja ini akan segera kami koordinasikan kemudian nanti kami akan cetak surat suara susulan terkait dengan kekurangan-kekurangan tersebut," jelas Ilham.
Temuan kekurangan ini, lanjut dia, tidak terjadi di setiap daerah. Menurutnya, kondisi ini terjadi karena persoalan koordinasi.
"Jadi tidak ada masalah sebetulnya. Nanti ketika sudah ditentukan per TPS dilaporkan ke kami berapa surat suara yang kurang. Kami akan terus berkoordinasi," tutur Ilham.
Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu ada laporan kekurangan surat suara pemilu di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Jumlah kekurangan surat suara yang dilaporkan oleh KPU Kabupaten Temanggung tercatat sebanyak 2.192 lembar.