Kamis 14 Feb 2019 20:43 WIB

Dalam 4 Hari KPK Periksa 39 Saksi Suap Bupati Lampung Tengah

Besok, Jumat (15/2) diagendakan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi

Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Jakarta, Selasa (20/2) malam.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Jakarta, Selasa (20/2) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami  kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Pada Kamis (14/2), penyidik KPK memeriksa 10 anggota DPRD Lampung Tengah. Total saksi dari unsur DPRD yang diperiksa berjumlah 39 orang sejak Senin (11/2).

"Hari ini, 10 saksi yang diagendakan pemeriksaannya di SPN Polda Lampung memenuhi panggilan Penyidik untuk dilakukan pemeriksaan, sehingga sekitar 39 orang saksi telah diperiksa sampai hari ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (14/2).

Febri menuturkan, penyidik mendalami pengetahuan para saksi tentang dugaan aliran dana dari Bupati pada sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah serta proses pengesahan APBD-P tahun 2017 dan APBD tahun 2018 dan Pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI.

"Besok, Jumat (15/2) diagendakan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi dari unsur swasta," ujar Febri.

KPK kembali menetapkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.  Mustafa diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 dan penerimaan-penerimaam hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.

Mustafa juga diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa yaitu sebesar sekurangnya Rp 95 Miliar.

Total Rp 95 miliar tersebut diperoleh Mustafa dari kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 dengan rincian Rp 58,6 milyar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan, dan sebesar Rp 36,4 milyar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018 yang membuat Mustafa divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement