Kamis 14 Feb 2019 13:35 WIB

Jasa Marga: Penggeledahan Rumah Dirut tak Terkait Perusahaan

Penggeledahan dilakukan KPK di kediaman Desi Aryyani.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Jasa Marga
Foto: article.wn.com
Jasa Marga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga, Desi Arryani. Jasa Marga meminta semua pihak agar tidak mengaitkan kasus yang menjerat Dirutnya tersebut dengan Jasa Marga.

"Kami cuma menghimbau teman-teman untuk dalam menulis berita memisahkan keberadaan PT Jasa Marga dengan kasus yang sedang disidik oleh KPK saat ini," kata Corporate Communications and Community Development Group Head

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Dwimawan Heru Santosodalam keterangan tertulis pada Kamis (14/2).

Menurut Heru, kasus yang saat ini disidik KPK adalah berkaitan dengan PT Waskita Karya. Diketahui, Desi Aryani sebelum menjabat sebagai Dirut Jasa Marga merupakan mantan kepala divisi PT Waskita Karya.

“Penyidikan tersebut tidak terkait sama sekali dengan PT Jasa Marga, di mana saat ini, Ibu Desi Arryani menjabat sebagai direktur utama,” terangnya.

Diketahui, penggeledahan dilakukan KPK di kediaman Desi Aryyani terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Selain ‎kediaman Desi Arryani, tim juga menggeledah r‎umah dua pensiunan PNS Kementerian PUPR di Jalan Selawah Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, dan di Jalan Wirabakti, Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur.

"Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen untuk kebutuhan pembuktian dugaan kontraktor fiktif di sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya," kata Humas KPK Febri Diansyah.

KPK sebelumnya menetapkan dua orang pejabat Waskita Karya yakni Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita.

Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga melakukan pengeluaran atau pembayaran 14 pekerjaan fiktif PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor. Negara diduga merugi hingga Rp 186 miliar.

Baca juga: Anies Depak 2 Raksasa Air Sejak Orba karena tak Untung

Baca juga: Jokowi Kaget dengan Harga Tiket Pesawat

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement