Rabu 13 Feb 2019 16:34 WIB

TKN Sebut tak Semua Setuju dengan PSI Soal SKB Rumah Ibadah

Ketum PSI Grace Natalie menyatakan, partainya tak setuju dengan SKB Rumah Ibadah.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Andri Saubani
Ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie berpidato saat kampanye dalam #Festival11 Yogyakarta di Jogja Expo Centre (JEC), Bantul, DI Yogyakarta, Senin (11/2/2019).
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie berpidato saat kampanye dalam #Festival11 Yogyakarta di Jogja Expo Centre (JEC), Bantul, DI Yogyakarta, Senin (11/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menyatakan penolakannya terhadap Surat Keterangan Bersama (SKB) Rumah Ibadah. Namun, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menegaskan, sikap PSI adalah sikap partai, bukan sikap koalisi.

Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily, mengatakan bahwa koalisi TKN terdiri atas beberapa partai yang memiliki gagasan majemuk. "Tidak semua partai politik koalisi memiliki pandangan yang sama dengan PSI dalam soal itu," kata Ace kepada Republika, Rabu (13/2).

Baca Juga

Menurut Ace, SKB Menteri soal ibadah justru disusun untuk menjaga kerukunan umat beragama dalam mendirikan satu rumah ibadah dan bagaimana mengajak masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan sarana ibadah. Di satu sisi, ia tidak menampik bahwa urusan rumah ibadah kerap menjadi sumber konflik antarumat beragama.

Jika SKB menteri tentang rumah ibadah itu dihapuskan, ia mempertanyakan cara untuk mengatur pendirian rumah ibadah dan mencegah timbulnya konflik. "Apakah dengan dihapusnya SKB itu, konflik akibat konflik pendirian rumah ibadah itu akan terselesaikan?" ujar politisi Partai Golkar ini.

Ace menegaskan, jika SKB menteri itu ditolak, hendaknya PSI memberikan revisi dan menyempurnakan regulasi tersebut. Namun, menurutnya, Indonesia masih memerlukan SKB yang ditolak oleh Grace Natalie melalui PSI.

"Kita tetap harus memiliki regulasi itu tanpa harus mengekang kebebasan beragama dan beribadah," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PSI Grace Natalie menyatakan penolakannya terhadap SKB Rumah Ibadah. Menurutnya, regulasi tersebut berpotensi menimbulkan pelarangan dan perusakan rumah ibadah dan merintangi pembangunannya.

Grace menuturkan, hak beragama dan beribadah, menurut keyakinan masing-masing,  sudah dijamin oleh konstitusi dalam Pasal 28 E yang berbunyi, "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya…."

Dalam hal ini, ia melalui PSI akan mendorong deregulasi aturan mengenai pendirian rumah ibadah. Sehingga, jika partai besutannya lolos, pihaknya akan mendorong penghapusan peraturan SKB menteri mengenai pendirian rumah ibadah untuk mencegah adanya penutupan rumah ibadah secara paksa.

"Peraturan Bersama Menteri mengenai pendirian rumah ibadah, menurut Komnas HAM, pada praktiknya membatasi prinsip kebebasan beragama," kata Grace Natalie dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (12/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement