REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana menepis tudingan bahwa ada campur tangan pemerintah dalam penegakan hukum, terutama yang menyasar tokoh-tokoh oposisi. Kepala Staf Presiden Moeldoko meminta pihak-pihak yang berseberangan dengan pemerintah, khususnya yang terjerat kasus hukum, untuk berinstropeksi atas kasus yang menimpanya. Menurutnya, tak adil bila pemerintah dituding ikut mengintervensi proses hukum di negeri ini.
Pernyataan Moeldoko ini menjawab tudingan Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga, bahwa kepolisian telah tebang pilih dalam menegakkan hukum. Tudingan ini berhulu pada makin banyaknya tokoh oposisi yang tersandung masalah hukum, seperti Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif, Ratna Sarumpaet, hingga Ahmad Dhani yang terkena pasal ujaran kebencian.
"Presiden tunjukkan sikap jelas, di mana intervensi terhadap persoalan hukum benar-benar dihindari. Bahwa ada yang terjerat masalah itu, ya instropeksi, ada sesuatu yang salah gitu. Jadi jangan terus menyalahkan pemerintah," jelas Moeldoko di Istana Negara, Selasa (12/2).
Moeldoko meminta pihak oposisi tidak melontarkan tudingan tanpa dasar yang kuat. Ia justri meminta pihak-pihak yang terjerat hukum untuk instropeksi atas kesalahan yang dituduhkan. Ia menegaskan bahwa pemerintah sejak awal menaati asas pemerintahan tanpa menyebarkan berita bohon dan fitnah.
"Jangan setelah terjadi sesuatu, seolah kami bagian dari desain. Bagian dari rekayasa. Enggak. Semua bisa dibuktikan, kalau enggak salah ya enggak salah. Kalau ternyata salah, ya bukan urusan kita," ujar Moeldoko.
Sebelumnya, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzanni menilai ada ketimpangan hukum terjadi menyusul penetapan status tersangka kasus pelanggaran pemilu terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212. Menurutnya, kasus-kasus hukum yang diproses justru mereka yang selama ini mendukung pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.
"Sekarang sudah mulai bahwa orang-orang yang berpotensi mendulang suara di lingkaran BPN udah mulai digerus satu persatu. Ada Ahmad Dhani, Slamet Ma'arif, mungkin nanti siapa dan seterusnya," ujarnya.
Sementara itu Muzani mengeluhkan banyaknya laporan yang dibuat oleh BPN tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian. Padahal menurutnya laporan yang disampaikan dianggap telah memiliki cukup bukti.
"Fadli Zon diancam akan dibunuh, itu katanya nggak dianggap sebagai sebuah bukti," ungkapnya. N Sapto Andika Candra