Selasa 12 Feb 2019 19:37 WIB

KPK Geledah Rumah Dirut PT Jasa Marga

Penggeledahan terkait kasus proyek fiktif di Waskita Karya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk (Persero) Desi Arryani
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk (Persero) Desi Arryani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ‎kediaman Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga Desi Arryani di Jalan Rausin, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin (11/2). Diketahui, Desi juga merupakan mantan kepala divisi PT Waskita Karya.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan di kediaman Desi Aryyani terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Selain ‎kediaman Desi Arryani, tim juga menggeledah r‎umah dua pensiunan PNS Kementerian PUPR di Jalan Selawah Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, dan di Jalan Wirabakti, Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur. Adapun penggeledahan rumah dua pensiunan tersebut dilakukan pada Selasa (12/2).

"Dalam dua hari ini, Senin hingga Selasa, KPK melakukan rangkaian penggeledahan di tiga lokasi di Jakarta,‎" kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/2).

Menurut Febri, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka Fathor Rahman. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen.

"Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen untuk kebutuhan pembuktian dugaan kontraktor fiktif di sejumlah proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya," terangnya.

KPK sebelumnya menetapkan dua orang pejabat Waskita Karya yakni Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita. Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga melakukan pengeluaran atau pembayaran 14 pekerjaan fiktif PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor. Negara diduga merugi hingga Rp 186 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement