Selasa 12 Feb 2019 17:12 WIB

Sofyan Basir Klaim Pernah Emosi kepada Bos Blackgold

Sofyan Basir hari ini bersaksi untuk terdakwa Idrus Marham.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Direktur Utama PLN, Sofyan Basir (kiri) dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso (kanan) berjalan saat jeda sidang   di pengadilan Tindak Pidana Korupsi,Jakarta, Selasa (11/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Direktur Utama PLN, Sofyan Basir (kiri) dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso (kanan) berjalan saat jeda sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi,Jakarta, Selasa (11/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir mengaku sempat emosi kepada bos Blackgold Natural Resoursces Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo di depan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Hal tersebut, Sofyan ungkapkan dalam sidang lanjutan terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/2).

Sofyan menuturkan, emosinya muncul saat Idrus, Kotjo, Eni Maulani Saragih berkunjung ke rumahnya pada bulan Juni 2018. Menurut Sofyan, saat itu Idrus meminta untuk berkunjung ke rumahnya seorang diri, kebetulan saat itu Sofyan sedang tidak berada di rumah. Namun saat dirinya sampai di rumah, Idrus sudah bersama dengan Eni dan Kotjo.

Saat itu, Idrus langsung mempersilakan Kotjo untuk lebih dulu berbicara menyampaikan hal yang ingin dibicarakan dengan Sofyan. Namun, di awal pembicaraan, Kotjo langsung berbicara mengenai proyek pembangunan PLTU Riau 2. Menurut Sofyan, Kotjo menyampaikan keinginan untuk dapat kembali menjadi investor pelaksana proyek pada tahun 2019.

"Mohon maaf, saat itu saya agak emosi. Saya bilang, mimpi saja jangan. Suasana saat itu langsung tidak enak," kata Sofyan di ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/2).

Saat itu, kata Sofyan, perusahaan yang dibawa oleh Kotjo, China Huadian Engineering Company (CHEC) baru saja menggarap proyek PLTU Riau-I. Namun, menurut Sofyan, saat itu perusahaan tersebut kinerjanya belum terlalu baik.

Sofyan mengaku, setelah kejadian tersebut, suasana menjadi sedikit tegang. Akhirnya, Idrus meminta Kotjo dan Eni pindah dari ruangan tersebut.

"Kira-kira setelah 10 menit (Kotjo dan Eni) keluar, saya bilang (ke Idrus), mereka kan tamu saya. Tapi, dia bilang enggak usah, tetap di luar," jelas Sofyan.

Setelah itu, Sofyan mengaku membicarakan hal lain. Salah satunya terkait pembicaraan permintaan corporate social responsibility (CSR) dari PLN.

Idrus didakwa Jaksa KPK, bersama-sama dengan Eni Saragih menerima hadiah berupa uang dari pemilik Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, senilai Rp 2, 250 miliar agar muluskan Blackgold mendapatkan proyek PLTU Riau-1.‎

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement