Senin 11 Feb 2019 16:41 WIB

Tunggakan Premi BPJS Mandiri di Purbalingga Rp 13 Miliar

Peserta BPJS Kesehatan Mandiri diminta lebih disiplin membayar premi

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Nidia Zuraya
 Warga mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan perseorangan. ilustrasi
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warga mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan perseorangan. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Kelancaran pembayaran premi peserta BPJS Kesehatan Mandiri, menjadi masalah yang masih sulit diatasi. Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Purwokerto, Anif Syaufika, menyebutkan premi peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang tidak lancar dibayarkan hingga saat ini masih cukup besar.

''Seperti di Kabupaten Purbalingga yang menjadi wilayah operasi BPJS Kesehatan Purwokerto, tunggakan premi yang tidak dibayarkan peserta BPJS Kesehatan Mandiri masih mencapai Rp 13 miliar,'' jelasnya, di Purbalingga, Senin (11/2).

Besarnya nilai tunggakan pembayaran premi peserta BPJS Kesehatan Mandiri ini, tidak hanya terjadi di Purbalingga. Anif menyebutkan, di kabupaten lain yang juga menjadi wilayah operasi BPJS Kesehatan Purwokerto seperti Kabupaten Banjarnegara, Banyumas dan Cilacap, juga mencatat nilai tunggakan yang cukup besar.

Untuk itu, dia meminta masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Mandiri, agar lebih disiplin membayar premi. ''Jangan hanya membayar premi ketika sedang sakit atau dalam keadaan mendesak, dan setelah sembuh lupa dengan kewajibannya,'' jelasnya.

Dia menyebutkan, lembaga BPJS Kesehatan dibentuk atas dasar gotong royong antar warga negara, dimana dana yang terkumpul dari pembayaran premi akan digunakan membayar biaya pengobatan warga yang sakit. Dengan demikian, dia menyebutkan, adanya ketidaklancaran membayar premi ini tidak hanya merugikan diri sendiri, tapi juga merugikan orang lain.

Anif mengingatkan,  bila peserta BPJS Kesehatan Mandiri tercatat cukup lama tidak membayar premi, maka kepesertaan yang bersangkutan dalam program tersebut bisa dibekukan. Bila hal ini terjadi, maka peserta BPJS tersebut tidak bisa lagi menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan bila sedang mengalami sakit.

''Untuk itu, kami berharap peserta BPJS Kesehatan Mandiri agar lebih disiplin membayar premi. Pembayaran premi setiap bulan bisa dilakukan sebelum tanggal 10,'' katanya.

Terkait upaya peningkatan kedisiplinan pembayaran, dia menyatakan, BPJS Kesehatan Purwokerto sudah membentuk kader-kader BPJS di setiap desa yang bertugas mengingatkan peserta BPJS Kesehatan Mandiri untuk melakukan pembayaran premi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement