Senin 11 Feb 2019 16:41 WIB

Ketua PA 212 Dijadikan Tersangka, BPN Siap Beri Bantuan

Slamet akan diperiksa pada Rabu pekan ini.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
Anggota Tim 11 Alumni 212 - Slamet Maarif
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota Tim 11 Alumni 212 - Slamet Maarif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Persatuan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh Polresta Surakarta. Kasus itu terkait dengan orasinya dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, pada Januari lalu. Dalam acara itu, Slamet Ma'arif diduga turut mengkampanyekan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menanggapi penetepan tersangka Slamet Ma'arif, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ahmad Muzani mengatakan pihaknya bakal memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. Apalagi Slamet Ma'arif juga menjabat sebagai wakil ketua BPN Prabowo-Sandiaga.

"Saya kira, kami akan membela dan memberi bantuan hukum untuk membantu dalam proses hukum. Saya berharap semoga bantuan ini membuahkan hasil," ujar Politikus Partai Gerindra itu saat dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (11/2).

Selain itu, kata Muzani, mengaku penetapan tersangka Slamet Ma'arif sebagai tersangka oleh pihak kepolisian tidak adil, bahkan cenderung tebang pilih. Padahal pihaknya juga telah melaporkan kasus yang sama berkaitan dengan kampanye tapi tidak ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Maka tidak heran jika dia menyebut bahwa penegakkan hukum sedang berat sebelah.

"Kemarin Ahmad Dhani, terus Slamet Ma'arif, kalau begini terus, kami tinggal menunggu giliran siapa lagi. Jelas ini berat sebelah," ungkapnya.

Baca Juga

Sebelumnya, musisi Ahmad Dhani yang juga didaulat sebagai Juru Kampanye Nasional pasangan calon Prabowo-Sandiaga Uno sudah dijebloskan ke penjara lebih dulu. Vokalis grup musik Dewa 19 itu dibui usai divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian dan dihukum 1 tahun 6 bulan bui oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Januari lalu. 

Polres Kota Surakarta menetapkan Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif sebagai tersangka, kasus dugaan pelanggaran pemilu. Slamet akan diperiksa pada Rabu (13/2) mendatang.

"Betul kami panggil sebagai tersangka," kata Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menuturkan rencananya, Slamet Maarif akan diperiksa di Polda Jateng berkoordinasi dengan Polres Solo. "Tentu kami tidak bekerja sendiri, kami bekerja dengan tim Gakkumdu," ujar Dedi, Senin (11/2).

Dedi pun menyatakan Slamet akan diperiksa di Polda Jawa Tengah. Ia pun menekankan, Polisi mengedepankan asas hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement