REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga bereaksi atas penetapan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 sekaligus Wakil Ketua BPN Slamet Ma'arif. Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Ahmad Muzani mengatakan akan memberikan bantuan hukum terhadap Slamet.
"Kita akan melakukan pembelaan terhadap Slamet Ma'arif. Larena apalagi Pak Slamet marif adalah wakil ketua BPN, jadi saya kira kita akan membela akan membantu dalam proses hukum, mudah-mudahan ada hasil," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2).
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif menyayangkan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kepolisian Resor Surakarta. Menurutnya ketidakadilan hukum terpampang jelas dan gamblang diperlihatkan rezim Joko Widodo.
"Memilukan dan memalukan hukum di Indonesia," kata Slamet saat dihubungi Republika, Senin (11/2).
Ia khawatir penetapan dirinya sebagai tersangka akan berujung kepada ketidapercayaan rakyat terhadap penegakan hukum. Selain itu kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu juga dikhawatirkan akan memudar dengan adanya kasus tersebut.
"Langkah berikut saya akan komunikasi dengan pengacara," ujarnya.
Polres Kota Surakarta menetapkan Slamet Ma'arif sebagai tersangka, kasus dugaan pelanggaran pemilu. Slamet akan diperiksa pada Rabu (13/2) mendatang.
"Betul kami panggil sebagai tersangka," kata Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menuturkan rencananya, Slamet Maarif akan diperiksa di Polda Jateng berkoordinasi dengan Polres Solo. "Tentu kami tidak bekerja sendiri, kami bekerja dengan tim Gakkumdu," ujar Dedi, Senin (11/2).