Senin 11 Feb 2019 09:22 WIB

Kalteng Akhiri Moratorium Transmigrasi

Kalteng membuka kembali kawasan transmigrasi baru, yaitu di Desa Kahingai

Salah satu kawasan transmigrasi
Salah satu kawasan transmigrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengakhiri moratorium transmigrasi. Hal ini dilakukan untuk mendukung terlaksananya program pemerintah pusat yaitu mewujudkan ketahanan pangan nasional.

"Kami pada 2019 membuka kembali kawasan transmigrasi baru, yaitu di Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, R Syahril Tarigan, Senin (11/2).

Menurut Syahril, saat ini sudah ada sebanyak 25 kepala keluarga (KK) lokal yang ditempatkan di sana. Dalam waktu dekat menyusul sebanyak 100 KK dari Jawa Tengah dan 50 KK lokal.

Kalteng ditetapkan sebagai salah satu pelaksana konsep 'Food Estate', sehingga memerlukan banyak tenaga kerja khususnya petani guna menyukseskan program tersebut. Food Estate adalah sebuah konsep pengembangan produksi pangan yang dilakukan secara terintegrasi, meliputi pertanian, perkebunan hingga peternakan yang berada di suatu kawasan lahan yang sangat luas.

"Salah satu langkah yang dinilai paling tepat untuk memenuhi kebutuhan tersebut, yakni melalui pembukaan kembali kawasan transmigrasi baru," katanya.

Syahril menjelaskan, sejumlah kabupaten di Kalteng telah menetapkan rencana kawasan transmigrasi (RKT). Selain Lamandau, kabupaten lainnya meliputi Kapuas, Gunung Mas dan Sukamara.

Namun, hanya Lamandau yang mulai melaksanakannya pada 2019, sementara tiga kabupaten lain masih harus melewati sejumlah tahapan. Seperti kerjasama antara kabupaten penerima dan pengirim, dilanjutkan antar provinsi hingga pengesahan oleh kementerian.

"Hal ini dilakukan, agar nantinya perencanaan, pendanaan dan hal lainnya yang diperlukan, sudah terpadu antara pemerintah daerah, provinsi dan pusat," tegas Syahril.

Sementara kabupaten lain yang mulai mempersiapkan RKT, meliputi Barito Utara, Kotawaringin Barat serta Murung Raya. Penetapan RKT harus melalui studi kawasan guna memastikan tersedianya lahan atau tidak.

Syahril menyatakan, guna menyukseskan pembukaan kawasan transmigrasi baru di Kalteng, pihaknya mulai mempromosikannya kepada provinsi lain yang selama ini juga telah menjajaki RKT, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kemudian untuk memastikan kegiatan ini berhasil dan para transmigran yang terdaftar tidak kembali ke kampung halamannya, pemerintah daerah pengirim biasanya terlebih dulu melakukan survei lokasi.

"Sebab biaya pengiriman transmigran ditanggung oleh pemda pengirim, sehingga mereka akan terlebih dulu memastikan potensi daerah yang dituju," kata Syahril.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement