REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Polsek Cempaka Putih membekuk M (19) seorang pemuda yang membawa pedang jenis katana di dalam sepeda motornya. Diduga, ia membawa senjata tajam itu untuk melakukan tawuran.
Kapolsek Cempaka Putih Komisaris Polisi Rosiana Nurwidajati mengatakan, pelaku ditangkap saat pihaknya melakukan razia di Jalan Letjen Soeprapto, Ahad (10/2) dini hari tadi. "Kami amankan tepatnya di depan kantor Taspen telah kedapatan seorang laki-laki membawa senjata tajam tanpa ijin berupa sebilah pedamg tanpa sarung yang di simpan oleh pelaku didalam jok kendaraannya," kata Rosiana.
Saat ditangkap, M sempat membantah bahwa ia berencana melakukan aksi kejahatan. Namun, karena akhirnya ia pasrah saja saat digiring petugas. Rosiana melanjutkan, pemuda yang merupakan warga Sunter ini akhirnya mengakui bahwa senjata tajam itu dibawanya untuk melakukan tawuran.
"Kami masih menyelidiki soal kemungkinan pelaku terlibat dalam pidana lainnya," ujar Rosiana.
Atas perbuatannya, M dijerat asal 2 ayat 1 UU Darurat No12/1951 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.