Ahad 10 Feb 2019 14:12 WIB

Wapres JK Ungkap Alasan Presiden Cabut Remisi Susrama

Susrama adalah terpidana pembunuhan wartawan Radar Bali AA Prabangsa.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Jurnalis dan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali mengikuti aksi damai mendesak pembatalan remisi bagi I Nyoman Susrama di Monumen Bajra Sandhi, Denpasar, Bali, Jumat (1/2/2019).
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Jurnalis dan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali mengikuti aksi damai mendesak pembatalan remisi bagi I Nyoman Susrama di Monumen Bajra Sandhi, Denpasar, Bali, Jumat (1/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkap alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut remisi terhadap I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gede Bagus Narendra Prabangsa. Menurut JK, itu karena Presiden Jokowi banyak menerima aspirasi dari masyarakat.

Aspirasi yang masuk antara lain, perbuatan tersebut adalah tindakan kriminal dan ingin merusak kebebasan pers. "Tentu presiden mendengarkan aspirasi masyarakat, bahwa kalau pembunuh wartawan ada dua, pertama kriminal, kedua ingin merusak kebebasan pers, jadi dua pelnggaran yang dilakukannya," ujar JK saat ditemui di Rumah Dinasnya di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Ahad (10/2).

JK menilai, keputusan untuk memberi maupun mencabut remisi adalah hak prerogatif seorang presiden. Karenanya, ia menilai tentu keputusan tersebut sudah didasarkan berbagai pertimbangan.

"Ya itu hak progratif presiden kan, remisi diberikan oleh menteri bisa dicabut atas," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan mencabut remisi terhadap I Nyoman Susrama, dalang pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa. Presiden menyatakan sudah menandatangani pencabutan remisi terhadap Susrama.

”Sudah, sudah saya tanda tangani,” ujar Presiden Jokowi di Surabaya, Sabtu (9/2) kemarin.

Pencabutan remisi itu keluar setelah sebelumnya banyak aksi penolakan dan kritikan dari berbagai pihak atas pemberian remisi tersebut. Banyak pihak menilai pemberian remisi, bukan hanya melukai perasaan keluarga korban, melainkan juga para jurnalis di seluruh Indonesia dan masyarakat pada umumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement