Ahad 10 Feb 2019 00:15 WIB

Polisi Menyamar Preman, Ringkus Jambret di Tanah Abang

Satu pelaku lainnya berhasil lolos dalam keramaian warga di pasar.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Endro Yuwanto
Penjambret ditangkap (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Eric Ireng
Penjambret ditangkap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polsek Tanah Abang yang menyamar sebagai preman, meringkus salah seorang pelaku jambret di Blok F Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku tersebut rupanya sudah sering melancarkan aksinya di wilayah Pasar Tanah Abang.

Pelaku yang tertangkap berinisial MR (22 tahun), sementara satu pelaku lainnya berhasil lolos dalam keramaian warga di pasar tersebut. "Mereka sering beraksi, tapi baru kali ini tertangkap polisi," ujar Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono, Sabtu (9/2).

Baca Juga

Kejadian bermula pada Sabtu kemarin pukul 10.00 WIB, saat suasana pasar sedang ramai-ramainya. Korban yang berjenis kelamin perempuan, berada di luar pasar menunggu orang tuanya berbelanja. Korban memutuskan untuk menunggu di luar pasar lantaran memang suasana sedang penuh.

Sembari menunggu orang tuanya berbelanja, korban duduk di pinggir trotoar sambil memainkan handphone miliknya. "Sementara dua bandit di seberang jalan sudah mengintai korban sebelum beraksi," kata Lukman lagi.

Setelah dirasa oleh kedua pelaku bahwa korban bisa dijadikan target, kedua pelaku pun menghampiri korban dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi B 4437 BSS. Saat hendak mengambil handphone dan tas milik korban, korban sempat melakukan perlawanan yang membuat motor pelaku jatuh.

"Korban berteriak dan mempertahankan tasnya, hingga kedua pelaku jatuh dari motor tapi satu pelaku berhasil kabur dan hilang dalam kerumunan orang," jelas Lukman.

Dengan dibantu massa yang ada di Pasar Tanah Abang, satu pelaku yakni MR berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tanah Abang. Hingga kini, kepolisian masih mendalami jumlah korban MR, serta memburu satu pelaku lain yang masih kabur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement