REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melalui kerja sama dengan lembaga bantuan hukum memberikan bantuan hukum kepada 92 ribu orang kurang mampu selama tahun 2018. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan hal itu saat menghadiri pertemuan tingkat menteri di Den Haag, Belanda, pada 6-7 Februari 2019.
"Pemerintah Indonesia mengeluarkan program bantuan hukum gratis bagi orang-orang miskin dan kelompok masyarakat rentan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum," kata Yasonna.
Dalam konferensi yang bertujuan membahas peluang dan tantangan mencapai akses keadilan untuk semua orang, termasuk tukar pengalaman dan praktik di negara masing-masing itu, Menkumham menyebut salah satu halangan terbesar untuk mengakses keadilan adalah besarnya biaya pendampingan hukum.
Meski pemerintah meningkatkan anggaran bantuan hukum sebesar Rp 53 miliar untuk 2019 dari Rp 48 miliar pada 2018, anggaran tersebut belum dapat memberikan bantuan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan. Untuk itu, Kemkumham mendorong pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk bantuan hukum agar semakin banyak orang miskin dan kelompok masyarakat rentan mendapat akses keadilan.
Selain itu, Kemkumham bekerja sama dengan organisasi advokat terkait pemberian bantuan hukum gratis (probono) seperti diamanatkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Terkait bantuan hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemkumham juga mengembangkan aplikasi untuk distribusi bantuan hukum serta membangun sistem berbasis data bantuan hukum untuk pencairan dana, pengawasan dan laporan.
Untuk menjangkau kaum milenial mencari informasi hukum, terdapat aplikasi Legal Smart Channel. Konferensi akses bantuan hukum dalam sistem peradilan pidana yang digelar pada 6-7 Februari 2019 itu merupakan lanjutan dari konferensi pertama pada 2012 di Johannesburg, dan konferensi kedua di Buenos Aires pada 2016.