Jumat 08 Feb 2019 22:41 WIB

KPK Terima Pengembalian Rp 3 M dari Kasus Korupsi SPAM

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini.

Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp 3 miliar terkait kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan SPAM TA 2017-2018 di Kementerian PUPR. KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini.

"KPK juga sudah menerima pengembalian uang ada sekitar 13 orang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di sejumlah proyek SPAM Kementerian PUPR di beberapa daerah yang mengembalikan uang nilainya sekitar Rp3 miliar yang kami sita dalam proses penyidikan ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

KPK pun, kata dia, menghargai sikap kooperatif tersebut karena pengembalian uang ataupun pengakuan itu pasti akan dipertimbangkan secara hukum sebagai faktor yang meringankan. KPK juga mengingatkan pada pihak-pihak lain yang diduga mendapatkan aliran dana terkait dengan proyek SPAM di sejumlah daerah itu agar segera mengembalikan uang tersebut dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK ini.

"Itu akan lebih baik bagi pihak-pihak penerima tersebut karena akan dilihat sebagai faktor yang meringankan. Jadi, ini sekaligus memperkuat bukti-bukti bahwa diduga suap itu tidak hanya terjadi pada empat atau lima proyek SPAM sebelumnya seperti yang kami tangani pada saat tangkap tangan tetapi juga terjadi di sejumlah proyek SPAM yang lain," ucap Febri.

Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT WKE Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL). Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut. Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp 350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah Rp 1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala dan Donny Sofyan Arifin Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement