Jumat 08 Feb 2019 16:44 WIB

KPU: Masyarakat Rugi Jika Memutuskan Golput

KPU mengimbau masyarakat menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Ilustrasi Golput
Foto: Antara
Ilustrasi Golput

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengimbau masyarakat Indonesia mau menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019 nanti. Menurut Viryan, masyarakat pemilih rugi jika menjadi golput atau tidak menggunakan hak pilih.

"Libur kan bisa tiap minggu, sementara jika memilih itu setiap lima tahun sekali. Maka rugi jika tidak memilih. Jadi, golput itu rugi,” ujar Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/2).

Baca Juga:

Dia menjelaskan jika pemilih tidak menggunakan hak pilihnya, maka yang bersangkutan tidak terlibat dalam penentuan pemimpin yang akan menentukan nasibnya lima tahun mendatang. Padahal, kata Viryan, kesempatan itu bisa digunakan untuk memilih pemimpin legislatif dan eksekutif.

"Kita punya kesempatan menentukan siapa yang terpilih tetapi kita memilih untuk tidak terlibat, kan rugi. Karena nasib kita nanti ditentukan oleh mereka, sekarang nasib mereka ditentukan oleh kita. Mau nasibnya ditentukan dengan orang yang kita tidak tahu? Kita serahkan begitu saja? Nggak keren kalau, nggak milih," jelas Viryan.

Viryan mengakui bahwa golput adalah hak, namun dia mengingatkan bahwa golput sekarang tidak keren lagi. Golput, kata Viryan, kerannya di Orde Baru karena ada intimidasi dan potensi manipulasi.

"Golput itu hak, tetapi sudah nggak keren. Kerennya itu golput di Orde Baru. Kalau sekarang apa yang mau di-golput-in, setiap orang punya kesempatan yang sama untuk mnnggunakan hak pilihnya, tidak ada intimidasi, potensi manipulasi seperti masa lalu kecil dan satu suara memang menentukan," tegas Viryan.

Sebagaimana diketahui, pemungutan suara Pemilu 2019 jatuh pada Rabu, 17 April 2019. Pada hari itu, masyarakat Indonesia yang sudah punya hak pilih berhak mencoblos lima jenis surat suara untuk pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota dan Anggota DPD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement