Jumat 08 Feb 2019 16:29 WIB

Pemegang BPJS Dilarang Pakai Kartu Sehat

Pasien tidak boleh menggunakan dua fasilitas sekaligus.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Dwi Murdaningsih
Winda Setianingsih (21 tahun), Peserta BPJS Kesehatan dengan nomor kartu 0000506301491.
Foto: Istimewa
Winda Setianingsih (21 tahun), Peserta BPJS Kesehatan dengan nomor kartu 0000506301491.

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali mengevaluasi program Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) bagi masyarakat. Hasil evaluasi tersebut memutuskan, para pemegang kartu BPJS Kesehatan tak lagi dapat menggunakan fasilitas KS-NIK baik di Puskesmas maupun rumah sakit.

Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, mengatakan, kebijakan tersebut sudah berlaku efektif sejak 1 Februari 2019. Ia menjelaskan, sejak KS-NIK diluncurkan pada 2017 silam, pasien memang tidak diperbolehkan menggunakan kedua fasilitas tersebut secara bersamaan.

Adapun pembaruan kebijakan yang baru ditetapkan, hal tersebut dalam rangka evaluasi program. “Supaya jangan sampai warga sudah bayar iuran BPJS, tapi pemkot yang menanggung biaya pengobatan lewat KS. Saya kira ini supaya lebih efisien dan efektif,” kata Tri kepada wartawan di Bekasi, Jumat (8/2).

Untuk diketahui, biaya premi KS-NIK bagi Puskesmas dan rumah sakit yang menerima pasien dibayar langsung oleh Pemkot Bekasi lewat dana alokasi APBD. Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang bersumber dari iuran masyarakat.

Pada tahun 2019, Tri menjelaskan pihaknya menyediakan anggaran sebesar Rp 300 miliar untuk membiayai pasien KS-NIK. Jumlah itu jauh lebih besar dari alokasi APBD 2018 murni sebesar Rp 170 miliar. Peningkatan tersebut dipicu oleh membengkaknya kebutuhan anggaran KS-NIK sepanjang 2018 yang mencapai Rp 419,7 miliar.

Sebelum evaluasi KS-NIK tahun ini, sebelumnya Pemkot Bekasi juga telah mengubah sistem rujukan pengguna KS-NIK menjadi berjenjang. Dimana, para pasien tak lagi dapat langsung berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi maupun rumah sakit swasta.

Warga pengguna KS-NIK harus berobat di Puskesmas terlebih dahulu. Kecuali, untuk sakit yang membutuhkan penanganan gawat darurat. “Dalam suatu program tentunya harus ada evaluasi keberjalanannya. Ya, warga kan tinggal memilih saja,” ujarnya.

Kendati demikian, Tri menegaskan untuk penyakit kelas tiga yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, pasien dapat menggunakan KS-NIK. Dengan begitu, para pemegang kartu BPJS Kesehatan tak perlu menonaktifkan diri demi bisa berobat dengan KS-NIK.

“Untuk sakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, nanti KS-NIK yang hadir dan mengcover biayanya. Tinggal diatur saja,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement