REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Inas Widyanuratikah, Dessy Suciati Saputri
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menuding balik Gerindra sebagai pembawa konsultan asing. Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, konsultan asing pernah dibawa Gerindra saat PDIP dan Gerindra berkoalisi di Pemilu 2009.
"Saat itu konsultan asing dibawa oleh tim Gerindra, dan beberapa rekomendasi yang diberikan kepada Bu Mega tak mau dijalankan," kata Hasto, di Cianjur, Kamis (7/2).
Ia menegaskan, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri menolak konsultan asing yang dibawa Gerindra karena berbeda kepribadian dengan bangsa Timur. "Perbedaannya apa? Itu Pak Fadli Zon yang tahu," Hasto menegaskan.
Hasto berpendapat, komunikasi yang dilakukan oleh seorang pemimpin bukan komunikasi bicara cepat atau komunikasi penuh tebar pesona. Namun, komunikasi yang harus dilakukan perlu sesuai dengan kebudayaan Indonesia sebagai bangsa Timur.
PDIP tidak menyetujui penggunaan jasa konsultan asing karena membawa nilai demokrasi liberal yang tidak sesuai dengan Indonesia. Berbagai rekomendasi yang dilakukan menjadi pemimpin seolah-olah dipersempit retorikanya. Hasto juga mengatakan, pendekatannya pun tidak sesuai dengan pendekatan bangsa.
PDIP membantah Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin membawa konsultan asing di Pemilu 2019. "Tidak ada (konsultan asing). Itu dibawa mereka. Kita tidak pernah pakai mereka karena berbeda gayanya," kata dia lagi.
Sementara itu, pejawat Presiden Jokowi juga menegaskan, tuduhan penggunaan jasa konsultan asing adalah kabar bohong atau hoaks. Jokowi enggan mengomentari tudingan dirinya menyewa jasa konsultan asing di Pilpres 2019.
"Hehehe.. Hoaks itu dijawab, tak perlu dijawab," ujar Jokowi singkat di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (7/2).
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengarah TKN Jokowi-Ma'ruf, Jusuf Kalla juga menegaskan, tim pasangan calon nomor urut 01 tidak menggunakan konsultan asing. "Saya sebagai ketua Dewan Pengarah juga tidak pernah mendengarkan ada itu," ujarnya.
Tudingan adanya konsultasi asing di tim kampanye nasional Jokowi-Ma'ruf disampaikan oleh juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade. Menurut dia, TKN menggunakan konsultan politik asal Amerika Serikat Stanley Greenberg.
Andre menyebut, informasi keterkaitan Stanley Greenberg dan Jokowi ini didapat dari laman www.political-strategist.com. Salah satu kontributor di lembaga konsultasi politik The Political Strategist itu ialah Stanley Bernard Greenberg. Jokowi sendiri sebelumnya juga pernah menuding tim lawan menggunakan konsultan politik asing untuk menerbarkan fitnah dan hoaks.
Aturan konsultan asing
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra mengatakan, tidak ada aturan tentang konsultan asing dalam pelaksanaan pemilu. "Setahu saya tidak diatur ya (soal penggunaan konsultan asing)," ujar Ilham kepada wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/2).
Dengan demikian, lanjut dia, tidak ada larangan ataupun ketentuan tertentu. Sampai saat ini, KPU juga belum menerima pertanyaan apa pun dari tim sukses soal konsultan asing itu. Jika nanti ada pertanyaan yang disampaikan secara resmi, akan dijawab oleh KPU.
"KPU belum menerima surat apa pun terkait pertanyaan soal konsultan asing. Pertanyaan dari kedua pihak (BPN dan TKN). Kalau memang nantinya ada pertanyaan resmi, ya kami akan menjawab sebagai pernyataan yang resmi," kata Ilham.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 hanya mengatur soal larangan sumbangan dana dari pihak asing. Menurut anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, dalam pelaksanaan pemilu tidak boleh ada sumbangan dana dari pihak asing.
"Kalau konsultan asing saya belum cek. Apakah ada larangan secara langsung atau tidak," ujar Afif kepada wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/2).
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, ketika dikonfirmasi menyatakan, tidak ada aturan soal penggunaan konsultan asing. "(Hal itu) Tidak diatur," ujarnya singkat.
Fritz juga membenarkan jika UU Pemilu hanya mengatur soal sumbangan dana kampanye dari pihak asing atau negara lain.
(dian erika nugraheny ed: agus raharjo)