REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan Kompol Fahrizal terbukti bersalah melakukan penembakan terhadap adik iparnya Jumingan, namun tidak dapat diminta pertanggungjawaban karena mengalami gangguan jiwa atau "Skizofrenia Paranoid".
"Memerintahkan agar Fahrizal dikeluarkan dari tahanan dan selanjutnya menjalani perawatan di rumah sakit jiwa," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Deson Togatorop, dalam amar putusannya, Kamis (7/2).
Majelis hakim menyebutkan, terdakwa mengalami gangguan kejiwaan dan pernah mendapatkan perawatan, sehingga hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan. Meski terdakwa, menurut hakim, terbukti melanggar pasal 338 KUHP, namun tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana.
"Karena pada saat kejadian tersebut, kondisi kejiwaan terdakwa terganggu," kata hakim Togatorop.
Usai membacakan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut Randi Tambunan dan penasihat hukum terdakwa Fahrizal, Julisman tidak mengajukan banding.
Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa Kompol Fahrizal menembak mati adik iparnya Jumingan, di rumah orang tuanya di Jalan Tirtosari Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, (Rabu, 4 April 2018). Kemudian, Fahrizal menyerahkan diri ke Polrestabes Medan yang menyerahkan kasus itu ke Polda Sumut.
Fahrizal juga pernah menjabat Wakapolres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, Kasat Reskrim Polresta Medan, dan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan.