Kamis 07 Feb 2019 19:52 WIB

Kuasa Hukum: Dahnil Dikriminalisasi karena Mengkritik Rezim

Dahnil Anzar Simanjuntak hari ini kembali diperiksa terkait kasus korupsi dana kemah.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak bersiap menjalani pemeriksaan di  Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak bersiap menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak kembali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana acara Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017, Kamis (7/2). Tim kuasa hukumnya menduga ada upaya kriminalisasi terhadap Dahnil.

"Ini bagian dari rintikan hujan kriminalisasi atau serangan terhadap orang-orang yang memang tidak menyenangkan, tidak mengenakkan, atau mengganggu destabilisasi satu rezim politik atau rezim kekuasaan," ujar kuasa hukum Dahnil, Haris Azhar usai pemeriksaan Dahnil di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (7/2).

Haris mengatakan, upaya kriminalisasi itu karena Dahnil kerap mengkritik kebijakan pemerintah. Ia juga menyebut, kasus dugaan korupsi dana acara Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017 sebagai upaya pembunuhan karakter Dahnil.

"Jadi saya pikir ini ada upaya untuk membunuh profil Dahnil yang ketempatan juga (juru bicara capres-cawapres) 02. Jadi mungkin sekalian ini ditargetkan seperti itu dan ini memang lagi banyak hujan kriminalisasi atau pemidanaan yang dipaksakan lebih tepatnya," jelas Haris.

Kuasa hukum Dahnil lainnya, Denny Indrayana mengatakan, pembingkaian pengembalian uang dana acara kemah yang disebut dugaan korupsi merupakan hal keliru dan upaya kriminalisasi. Ia mengatakan, uang sejumlah Rp 2 miliar terkait dana kemah itu sudah dikembalikan.

"Bahwa framing pengembalian (uang dana kemah) itu ada indikasi pidana itu adalah cara-cara keliru, salah dan ada kriminalisasi," kata Denny.

Menurut dia, apabila ada pihak yang mengatakan pengembalian uang tersebut sebagai tindakan korupsi maka perlu diklarifikasi. Denny mengatakan, pengembalian uang yang dilakukan PP Pemuda Muhammadiyah untuk menjaga kehormatan organisasinya.

Ia menjelaskan, kegiatan dilaksanakan tidam sesuai perjanjian maka dianggap batal dan uang tersebut dikembalikan. Setelah itu, pengembalian dana kemah kemudian dilakukan kembali oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke PP Pemuda Muhammadiyah. Hal itu karena hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan penyimpangan.

"Oleh Kemenpora (dana kemah) dikembalikan lagi ke Muhammadiyah karena Kemenpora mengatakan tidak menemukan penyimpangan menurut hasil BPK," tutur Denny.

Kasus dugaan penyelewangan dana acara Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017 yang dilaksanakan di pelataran Candi Prambanan Yogyakarta, muncul setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Polisi juga enggan menyebutkan siapa yang melaporkan dugaan tersebut.

Dalam acara itu, Kemenpora memberikan dana kepada dua organisasi pemuda islam terbesar di Indonesia, masing-masing GP Ansor sebesar Rp 3 milliar dan Pemuda PP Muhammadiyah sebesar Rp 2 milliar. Semua penggunaan dana telah dilaporkan kedua pihak tersebut, dalam sebuah LPJ Keuangan.

Mantan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis pernah menegaskan, tak ada muatan politis terkait pemeriksaan terhadap Dahnil. Idham meminta masyarakat percaya jika penyidik bekerja secara profesional.

"Kita sudah ambil keterangan (Dahnil) untuk klarifikasi karena ada laporan dari masyarakat jadi itu hal biasa," kata Irjen Polisi Idham Azis di Jakarta, Sabtu (24/11).

Idham mengatakan, polisi proaktif meminta klarifikasi dari beberapa saksi termasuk Dahnil lantaran menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan penyimpangan anggaran negara. Idham menuturkan penyidik memeriksa seseorang sebagai saksi sebagai upaya untuk mencari suatu laporan itu memenuhi unsur pidana atau tidak.

Jenderal polisi bintang dua itu menekankan agar masyarakat mempercayakan kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menangani kasus tersebut secara profesional dan sesuai prosedur. Idham menyatakan penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka pada kasus itu meskipun status hukum telah masuk tahap penyidikan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) juga pernah mengatakan, proses penyidikan terhadap Dahnil bukan bertujuan untuk menjatuhkan koordinator juru bicara kampanye pilpres pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tersebut. Menurut JK, kebetulan saja saat ini Dahnil sedang menjabat sebagai jubir BPN Prabowo-Sandi.

"Ya, tentu kepolisian tidak bermaksud begitu. Mungkin secara kebetulan terjadi seperti itu (jubir Prabowo-Sandi). Tapi sekali lagi, prosesnya harus betul-betul baik, terbuka dan adil," kata Wapres Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (27/11).

Wapres meminta Polri menjalankan proses hukum yang menyeret mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah tersebut dengan transparan dan disertai bukti yang cukup. Dahnil, sebagai warga negara Indonesia yang baik, juga diharapkan mengikuti proses hukum tersebut.

"Iya tentu, semua orang warga negara ini, anda juga kalau ada masalah hukum, harus ikut. Tapi ini kan prosesnya harus transparan dan juga harus ada bukti yang cukup," tambah Wapres.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement