REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima surat perintah penahanan terhadap Ahmad Dhani dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI). Surat penahanan Dhani telah ditandatangani PT DKI pada Senin (4/2) lalu.
Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan, kini status Dhani adalah tahanan PT DKI untuk 30 hari ke depan terhitung sejak 31 Januari sampai 1 Maret. "Ahmad Dhani dalam tahanan PT DKI selama 30 hari ke depan sejak menyatakan banding," kata dia menjelaskan isi surat penahanan dari PT DKI, kepada Republika.co.id, Rabu (6/2).
Guntur tidak dapat memastikan di mana Dhani ditahan. Namun yang pasti suami dari Mulan Jameela itu ditahan di rumah tahanan (rutan). "Yang jelas jenis tahanan rutan. Mengenai di mana, jaksa yang melaksanakan," kata dia.
Guntur menjelaskan, penahanan terhadap Dhani merupakan kewenangan PT DKI sejak terdakwa menyatakan banding. Dengan begitu, kewenangan pun beralih ke PT DKI. Hakim PN Jaksel, kata dia, hanya menahan sejak saat dibacakan putusan sampai sebelum menyatakan banding.
Majelis hakim PN Jaksel yang diketuai Ratmoho pada 28 Januari lalu, menyatakan Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Dhani terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi, yang ditujukan untuk menimbulkan rasa Kebencian atau permusuhan. Dhani dikenakan pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.