Selasa 05 Feb 2019 07:27 WIB

Fadli Tegaskan tak Intervensi Kasus Ahmad Dhani

Fadli ingin mengawasi penahanan Ahmad Dhani sudah sesuai aturan atau belum.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Hafil
Ahmad Dhani
Foto: Dok Republika
Ahmad Dhani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon didampingi anggota Komisi III DPR RI M Syafi'i menyambangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (4/1). Fadli membantah bahwa kedatangannya untuk mengintervensi terkait kasus yang menjerat musisi Ahmad Dhani.

"Tidak ada dan tidak bisa kita mengintervensi," kata Fadli Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin siang.

Fadli menegaskan kedatangannya ke PT DKI Jakarta adalah untuk mengawasi apakah penahanan Ahmad Dhani telah berjalan sesuai prosedur atau tidak. Pasalnya, berdasarkan penjelasan dari para pakar hukum yang ia temui, seseorang yang dilakukan penahanan harus ada penetapan dari hakim.

Sementara itu di dalam kasus Ahmad Dhani, Fadli mengungkapkan tidak ada penetapan, yang ada putusan pengadilan oleh kejaksaan. "Nah ini akan menjadi catatan bagi kami apakah perkara-perkara sejenis atau yang sama terjadi atau tidak sehingga dasar penahanannya jelas, karena ini bukan eksekusi terhadap pemidanaan," ungkapnya.

Ia berharap kasus tersebut tidak merugikan salah satu pihak di tahun politik ini mengingat Ahmad Dhani juga memiliki posisi sebagai tim kampanye Prabowo-Sandiaga.

Sebelumnya ia menganggap keputusan pengadilan negeri bukanlah keputusan yang inkrah. Oleh karena itu dirinya ingin mengetahui apakah sudah ada penetapan dari pengadilan untuk menahan Ahmad Dhani.

"Karena surat yang ada hanya dari kejaksaan. Ini tidak boleh kejaksaan melakukan penahanan tanpa ada penetapan hakim," ujarnya.

Fadli mengaku ingin mengetahui lebih lanjut terkait ada atau tidaknya penetapan penahanan oleh hakim. Sehingga tidak ada penyalahgunaan kekuasaan.  "Kalau tidak ada, (penetapan) maka yang terjadi pada saudara Ahmad Dhani adalah penyanderaan atau penculikan," ucap politikus Partai Gerindra itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement