REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan dalam kurun waktu dua tahun terakhir berhasil mengungkap belasan kasus peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana dari lembaga pemasyarakatan.
"Berdasarkan data ada belasan kasus peredaran narkoba dikendalikan dari lapas, terbaru pada 30 Januari 2019 berhasil digagalkan transaksi narkoba tiga kilogram sabu-sabu yang dikendalikan Iw narapidana Lembaga Pemasyarakatan Merah Mata Palembang," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman di Mapolda, Palembang, Senin (4/2).
Dengan kembali diungkapnya kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji tahanan, hampir semua lapas di provinsi ini pernah dijadikan oleh narapidananya sebagai tempat mengendalikan bisnis barang terlarang tersebut.
Melihat fakta dan seringnya pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana dari lapas, pihaknya berupaya meningkatkan koordinasi dengan pihak lapas dan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumsel.
Narapidana yang dihukum karena kasus narkoba seharusnya jera dan meninggalkan pekerjaan yang bertentangan dengan hukum, namun sangat disesalkan masih melakukan pekerjaan terlarang itu. Untuk mencegah terungkapnya kembali kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari lapas, pihaknya berupaya melakukan koordinasi secara intensif dengan pihak berwenang.
Koordinasi terutama dengan pihak lapas dilakukan untuk melakukan razia dan mengawasi aktivitas narapidana yang dihukum karena terbukti sebagai pengedar dan bandar narkoba.
Melalu koordinasi dengan pihak Kamwil Kemenkumham sebagai institusi yang mengelola lembaga pemasyaratakan dan rumah tahanan negara, bisa dilakukan pengawasan sebagai tindakan antisipasi serta penindakan hukum secara maksimal kepada petugas dan warga binaan lapas yang terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, ujar Kombes Farman.
Sementara Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menambahkan tim Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus peredaran shabu-shabu asal China/Tiongkok yang dikendalikan dari Lapas Merah Mata Palembang.
"Transaksi narkoba jenis shabu seberat tiga kilogram di halaman mini market dalam kompleks perumahan mewah Citra Grand City Palembang pada 30 Januari 2019 berhasil digagalkan Tim Unit 3 Subdit I di bawah pimpinan AKBP Yoga Baskara," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut petugas mengamankan barang bukti sebanyak tiga kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh produksi China dan seorang tersangka Rd (39) dengan kondisi luka tembak di kaki sebelah kanan karena berupaya melawan petugas dan melarikan diri.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti sabu-sabu tersebut milik narapidana kasus narkoba Iw yang saat ini menjalani hukuman/pembinaan di Lapas Merah Mata Palembang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan barang bukti yang diamankan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 102 ayat (2) Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun hingga hukuman mati.
Untuk membuktikan keterangan tersangka adanya keterlibatan narapidana Lapas Merah Mata dan mengembangkan kasus tersebut, pihaknya berupaya berkordinasi dengan Kanwil Kememterian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumsel.