Senin 04 Feb 2019 21:47 WIB

Ketua Relawan BTP Dilaporkan Terkait Pelanggaran UU ITE

Seharusnya perkataan dapat dipilah apalagi dalam situasi politik yang sedang panas

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi polisi.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Ilustrasi polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Relawan BTP, Immanuel Ebenezer, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menyoal perkataannya dalam sebuah acara televisi. Dua laporan terkait pelanggaran Undang-Undang ITE ini, dimaksudkan agar kepolisian benar-benar serius menangani kasus tersebut.

Aktivis senior selaku pelapor Immanuel, Eka Gumilar, mengungkapkan sebutan Alumni 212 sebagai penghamba uang adalah sebuah kalimat fitnah. “Saya kira kegiatan ini enggak ada yang bisa membiayai jutaan orang yang ada, membayar pesawatnya, hotelnya dan sebagainya. Saya kira ini mengada-ada,” kata dia usai melapor di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/2).

Sebagai seorang politikus, dia mengatakan, seharusnya perkataan dapat dipilah apalagi dalam situasi politik yang sedang panas. Bukan justru malah mengeluarkan pernyataan yang dapat memecah belah masyarakat. Menurut dia, politisi jangan sampai menyakiti hati rakyat walaupun dalam kondisi sedang berkampanye.

“Tolonglah jangan karena kepentingan-kepentingan politis, lalu menyakiti rakyat kita, rakyat sudah susah, hatinya juga disakiti seperti ini kemudian di pecah belah. Ini potensi pemecah belah. Apa hubungannya Immanuel bicara soal agama lain, dia tidak berhak bicara itu,” papar Eka.

Ucapan Immanuel di dalam sebuah acara stasiun televisi swasta pada 30 Januari 2019 ini, telah beredar di media sosial. Diakui Eka, banyak rekannya yang merasa tersinggung dengan ucapan Immanuel. Dan rekannya itu ada yang seiman dengannya, ada juga yang tidak seiman dengannya.

Pihaknya memastikan, kasus ini akan mereka kawal terus sampai dengan di persidangan hingga vonis. “Saya yakinkan kepolisian akan ngawal kasus ini, karena ini menyangkut harapan rakyat. Apalagi dalam konteks acaranya itu mengomentari masalah kasus saudara Ahmad Dhani,” tegas Eka.

Laporan Eka diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/701/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 4 Februari 2019. Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Immanuel juga resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0150/II/2019/Bareskrim tertanggal 4 Februari 2019.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement