Ahad 03 Feb 2019 19:18 WIB

DJSN Belum Bahas Urun Biaya Pelayanan Kesehatan di JKN-KIS

Pemerintah tak perlu menerapkan urun biaya jika masih ada dana membayar klaim

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas kader JKN-KIS berkunjung ke rumah peserta BPJS Kesehatan di kawasan pesisir di Kelurahan Lapulu, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (13/8).
Foto: Antara/Jojon
Petugas kader JKN-KIS berkunjung ke rumah peserta BPJS Kesehatan di kawasan pesisir di Kelurahan Lapulu, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (13/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengaku hingga saat ini belum membahas jenis pelayanan kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang terkena urun biaya.

Ketua Komisi Pengawasan dan Monev DJSN Zaenal Abidin mengatakan, pihaknya belum mengetahui sikap instansinya terkait pelayanan kesehatan JKN-KIS yang terkena urun biaya.

"Jadi saya belum tahu (sikap DJSN) karena kami belum rapat. Nanti kalau sudah (menetapkan sikap) akan dikabari," ujarnya saat dihubungi Republika, Ahad (3/2).

Kendati demikian, ia menyampaikan pendapat pribadinya dan meminta pemerintah tidak perlu menerapkan urun biaya jika masih ada dana untuk membayar klaim pelayanan kesehatan asuransi sosial tersebut. Sebab, dia menambahkan, masalah ini sebenarnya sudah diatur dalam peraturan presiden (perpres) nomor 82 tahun 2018 dan peraturan menteri kesehatan (permenkes) nomor 51 tahun 2018. 

"Jadi urun biaya bukanlah solusi jalan buntu," ujarnya.

Apalagi, ia menyebut perpres nomor 82 tahun 2018 tidak disusun tiba-tiba dan ia meyakini pihak yang membuat perpres itu sudah memikirkannya. Kendati demikian, ia menyadari jika iuran JKN-KIS tidak dinaikkan dan pemerintah tidak bisa menalangi salam jumlah besar maka urun biaya dinilai bisa menjadi satu solusi. Kendati demikian, di satu sisi urun biaya bisa menyandera JKN-KIS dan pesertanya. 

"Sebab, sebagian masyarakat belum sepakat masalah urun biaya," katanya.

Disinggung mengenai masyarakat ada yang mengusulkan dan menyetujuinya, ia menyebut peserta JKN-KIS yang sepakat inilah yang bisa membiayai sendiri. 

Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku pemerintah belum menetapkan jenis-jenis pelayanan kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang terkena urun biaya.

Kepala Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan Kemenkes Kalsum Komaryani membenarkan, jenis pelayanan kesehatan yang terkena urun biaya belum ditetapkan.

"Belum, kondisi masih sama dengan awal minggu. Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi), dan lain-lain belum kirim usulan," katanya saat dihubungi Republika, Ahad (3/2). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement