Ahad 03 Feb 2019 10:37 WIB

Ganja 4 Kg Diedarkan di Kabupaten Bandung, Pelaku Dibekuk

Polisi membekuk tiga pelaku pengedar ganja di Kabupaten Bandung.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nur Aini
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Perempuan pengedar narkotika asal Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung dibekuk jajaran Satres Narkoba Polres Bandung, Jumat (11/1) lalu. Dari tangan pelaku, diamankan 4 kilogram ganja. Selain itu, pengedar lainnya berhasil ditangkap yaitu HB (21 tahun) dengan barang bukti 3 ons ganja dan AT (21) sebanyak 4 ons ganja.

Kasat Narkoba Polres Bandung, AKP Wahyu Agung mengungkapkan penangkapan pertama dilakukan kepada HB (21 tahun) di Kecamatan Ciwidey Januari lalu. Kemudian, pengembangan berlanjut kepada AT (21 tahun) dan ST yang ditangkap di Kecamatan Soreang.

"Ketiga tersangka sudah diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Bandung," ujarnya, Ahad (3/2). Ia menuturkan, selama pemeriksaan terhadap pelaku dilakukan tes urine serta memeriksa beberapa saksi.

Ia menuturkan, akibat perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, mereka dijerat pasal 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dia menambahkan, seluruh narkotika tersebut dijual oleh para ketiga tersangka tersebut di wilayah Kabupaten Bandung. Namun, pihaknya berhasil menggagalkan rencana penyebaran barang tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement