Ahad 03 Feb 2019 01:02 WIB

Lebih Baik Lajur Khusus Bus dari Motor

Bus dipandang sebagai angkutan massal sehingga lebih efisien di jalur khusus.

Sejumlah pengendara sepeda motor melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang di kawasan Casablanca, Jakarta, Kamis (13/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pengendara sepeda motor melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang di kawasan Casablanca, Jakarta, Kamis (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Semarang, Djoko Setijowarno menyatakan pemerintah lebih baik untuk memberikan jalur khusus bus dibandingkan dengan jalur khusus motor di jalan tol. Jalur khusus bus dinilai akan lebih aman dan selamat serta memberikan manfaat kenyamanan ke publik pengguna angkutan umum.

"Jalur khusus bus lebih baik dari pada jalur khusus motor di jalan tol," kata Djoko Setijawarno, Sabtu (2/2). Ia menyatakan bahwa bila ingin memberikan fasilitas infrastruktur yang mewah kepada rakyat, berikanlah kepada pengguna bus yang sifatnya angkutan masal.

Sebelumnya, Kemenhub akan membuat kajian yang komprehensif dengan memperhitungkan berbagai aspek terkait dengan adanya wacana atau usulan perluasan jalur khusus sepeda motor di jalan tol yang ada di Tanah Air. "Pemerintah perlu melakukan pertimbangan dan kajian mendalam," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (30/1).

Berdasarkan PP No 15/2005 tentang Jalan Tol, Pasal 38 ayat (1) menyatakan jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Namun, ketika dibangun jembatan Suramadu dan jalan tol Bali-Mandara yang dapat dilalui oleh kendaraan roda dua, aturan itu direvisi menjadi PP No 44/2009, yaitu dalam Pasal 38 ayat (1a) yang berbunyi, "Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih".

Dengan demikian, ujar Budi, bisa saja jalan tol dilalui oleh sepeda motor. Tetapi hanya jalan tol yang spesifikasinya sama dengan jembatan Suramadu dan jalan tol di Bali.

Sedangkan untuk jalan tol di daerah perkotaan, lanjutnya, harus melalui pertimbangan dan kajian terlebih dahulu. "Banyak hal yang perlu dipertimbangkan, salah satunya adalah jalan tol adalah bebas hambatan yang kanan kirinya bebas dari pemukiman, terjangan angin pun pasti besar, bahkan ada rambu peringatan hati-hati angin besar," katanya.

Ia mengingatkan bahwa jalan tol dibuat untuk jarak jauh dan kendaraan yang melintas pun berkecepatan tinggi. Sedangkan sepeda motor dengan kapasitas cc kecil tidak dirancang untuk menempuh jarak jauh.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement