REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akademisi sekaligus aktivis Rocky Gerung menyebutkan bahwa pelapor kasusnya soal pernyataan "kitab suci adalah fiksi" gagal paham dalam membedakan fiksi dan fiktif.
"Rupanya si pelapor itu gagal paham beda antara fiksi dan fiktif padahal berkali-kali saya sudah terangkan," kata Rocky usai menjalani klarifikasi di Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/2).
Menurut Rocky, fiksi adalah suatu energi untuk mengaktifkan imajinasi yang penting dan positif. "Beda dengan fiktif yang cenderung mengada-ngada, itu intinya, dan berulang kali saya terangkan bahkan dengan sangat jelas," kata Rocky.
Hal tersebut juga ditanyakan dalam klarifikasinya selain menerangkan apa latar belakangnya dia memiliki pemikiran seperti itu, bahkan menyebut kitab suci adalah fiksi hingga pengetahuannya mengenai konsep kitab suci dan agama.
"Saya peneliti, pengajar, jadi saya memakai kata itu termasuk kata kitab suci sebagai konsep dan itu konteksnya untuk mengajarkan dengan metode yang biasa disebut silogisme. Ini harusnya disidangkan di ruang seminar gitu, bukan dilaporkan. Dengan ini ya yang bersangkutan pasti kekurangan pengetahuan tentang konsep-konsep dasar," ujar Rocky.
Sementara itu, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fiksi memiliki arti rekaan, khayalan, tidak berdasarkan kenyataan ataupun pernyataan yang hanya berdasarkan khayalan atau pikiran. Adapun fiktif menurut KBBI merupakan bentuk sifat dari fiksi, yakni bersifat fiksi atau hanya terdapat dalam khayalan.
Rocky datang ke Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi atas pelaporan dengan tuduhan penistaan agama oleh Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 karena pernyataannya yang menyebut "kitab suci adalah fiksi" di salah satu acara televisi swasta.
Dalam proses klarifikasi tersebut, Rocky diberondong 20 pertanyaan dalam proses yang berlangsung selama hampir lima jam dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 20.40 WIB.
Rocky dipanggil dengan status sebagai saksi terlapor atas laporan Jack yang tercatat dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Dalam laporannya Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Selain laporan dari Jack, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada 11 April 2018 ke Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.