REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Terpidana Buni Yani yang kasasinya di tolak MA, akhirnya memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jumat (1/2). Buni Yani baru tiba pukul 19.30 WIB.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan selama satu jam, tim kejaksaan Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Depok akhirnya mengeksekusi Buni Yani ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor.
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE ini keluar dari Kantor Kejari Depok dan digiring aparat kejaksaan dan kepolisian ke mobil tahanan Kejari Kota Depok. Buni Yani menggenakan baju koko putih sempat menyapa awak media yang menunggu di halaman Kantor Kejari Kota Depok dengan salam dua jari sebagai dukungan politik ke capres-cawapres Prabowo-Sandi.
"Saya ke Gunung Sindur," jawab Buni Yani menjawab pertanyaan wartawan yang menayakan kemana dia dibawa.