REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan pelayanan kepada warga korban gempa yang rumahnya rusak ringan dan rusak sedang, dilakukan dengan membuka loket-loket pembayaran di masing-masing kecamatan. Hal ini juga termasuk rencana pelaksanaan surat perjanjian kerja dengan para pengusaha yang menjadi aplikator akan menggabungkan dua kecamatan.
Sehingga mempercepat proses pencairan dan pembangunan dengan skala prioritas yakni di Kabupaten Lombok Utara, Lombok Timur, dan Kabupaten Lombok Barat.
Mengenai buku tabungan, Rizal menyampaikan progresnya sudah sangat baik karena fasilitator, baik dari Babinsa, Babinkamtibmas maupun fasilitator umum sudah maksimal mendorong masyarakat untuk segera membentuk kelompok masyarakat (pokmas) bagi rumah rusak ringan dan rusak berat sehingga bisa memperoleh buku tabungan.
"Bagi warga yang belum menerima dana padahal sudah terdaftar agar bersabar karena belum singkron antara nama dan alamat, kadang-kadang ada yang namanya sama namun alamatnya berbeda dengan KTP," ujar Rizal usai rapat rehabilitasi dan rekonstruksi di Kantor Sekertariat BNPB NTB, Jalan Catur Warga, Kota Mataram, NTB, Jumat (1/2).
Rizal menjelaskan, BRI memasukan nama berdasarkan input data dari SK Bupati sehingga harus ditunda dulu mengingat pertanggungjawabannya nanti akan sulit.
"Namun akan diurus kembali agar nama sama alamatnya sesuai dengan KTP," ucap Rizal.
Rizal meminta warga dengan rumah rusak ringan dan sedang yang yang belum terdata agar melaporkan diri kepada fasilitator yang ada di desa masing-masing. Sehingga bisa dibantu mengajukan datanya ke Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten dan Kota sesuai alamatnya untuk dilakukan verifikasi.
"Itu bisa saja terjadi karena gempa tidak hanya terjadi sekali saja namun berkali-kali sehingga bisa saja rumah yang tidak rusak menjadi rusak ringan, yang rusak ringan menjadi rusak sedang, rusak sedang menjadi rusak berat," kata Rizal.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perkim NTB I Gusti Bagus Sugiharta menjelaskan ketentuan bagi warga yang sudah membangun dengan dana sendiri.
Dalam ketentuannya, dia katakan, masyarakat memang diperbolehkan membangun lebih awal sebelum gasilitator turun. Namun, harus berkonsultasi dulu dengan teknisi dari Dinas Perkim sehingga rumah yang dibangun memenuhi kaidah tahan gempa.
Sugiharta menegaskan, pembangunan rumah yang tidak sesuai dengan rekomendasi Dinas Perkim akan berdampak pada penggantian dana pembangunannya. "Bila masyarakat sudah membangun sendiri, namun tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, maka tidak bisa dibayarkan," kata Sugiharta.