REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo memberhentikan sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah memiliki keputusan hukum tetap (incrach) perkaranya. Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada 17 ASN tersebut tertuang dalam surat keputusan gubernur.
Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri mengatakan, surat keputusan gubernur telah ia paraf dan telah berada di meja gubernur. “Sudah saya paraf (beberapa hari lalu), barangkali sudah diteken gubernur,” kata Bachtiar Basri di sela-sela Musyawarah Provinsi Dewan Pengurus Korpri Provinsi periode 2019-2024 di Bandar Lampung, Kamis (31/1).
Ia mengatakan setelah terbit SK Gubernur tentang PDTH, sebanyak 17 ASN yang telah ditetapkan sebagai koruptor tersebut tidak lagi mendapat haknya selaku ASN. Keputusan tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Bachtiar menyatakan, semua pihak harus mematuhi ketentuan dalam UU dan PP tersebut. Bila ada ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang terlibat dan telah diputuskan bersalah secara hukum akan dilakukan PDTH. Bachtiar tidak merinci nama-nama dan dari satuan kerja ASN koruptor tersebut. Nama-nama tersebut ada di Badan Kepegawaian Daerah yang menjadi domain pendataan ASN koruptor.
Di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, terdapat tiga ASN terjerat perkara korupsi sudah dipecat per Desember 2018. BKD Bandar Lampung telah memberhentikan tiga ASN tersebut dengan terbitnya SK Walikota tentang PDTH. Pihak BKD setempat sudah melakukan proses pemeriksaan dan pendataan ketiga ASN tersebut lalu diajukan ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.
Kepala BKD Bandar Lampung Wakhidi menyatakan tiga ASN tersebut sudah diberhentikan sejak Desember 2018. ASN tersebut diantaranya pejabat Eselon IV. Namun, ia tidak menyebutkan nama-nama ASN tersebut dengan alasan tidak ingat.
Sedangkan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, lima ASN yang sudah terjerat perkara korupsi masih dalam proses PDTH. Alasan Pemkab Lampung Selatan harus ada rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri. Keterangan Kepala BKD Lampung Selatan Akar Wibowo, bila bupatinya sudah definitif baru dapat diterbitkan SK PDTH. Saat ini, jabatan bupati Lampung Selatan masih dipegang pelaksana tugas.