Kamis 31 Jan 2019 15:50 WIB

Solidaritas Jurnalis Bali Besok Datangi Kanwilkumham

Solidaritas Jurnalis Bali meminta kejelasan soal desakan pembatalan remisi Susrama.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Jurnalis dan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali menggelar aksi damai mendesak pembatalan remisi bagi I Nyoman Susrama di Monumen Bajra Sandhi, Denpasar, Bali, Jumat (25/1/2019).
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Jurnalis dan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali menggelar aksi damai mendesak pembatalan remisi bagi I Nyoman Susrama di Monumen Bajra Sandhi, Denpasar, Bali, Jumat (25/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) rencananya akan mendatangi Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Bali pada Jumat, (1/2). Tujuannya untuk mendapat kejelasan Kanwilkumham soal remisi terhadap terpidana pembunuh jurnalis, I Nyoman Susrama.

Kepala Divisi Advokasi AJI Denpasar Miftachul Huda mengatakan rencana kunjungan ke Kanwilkumham Bali dalam rangka menanyakan hasil pertemuan kepala Kanwilkumham Bali dengan Menkumham Yasona Laoly. "Ini adalah tindak lanjut aksi kami pada Jumat lalu dan saat itu Kakanwil sudah berkomitmen ketemu Menteri dan menyampaikan aspirasi kami, dan hasil pertemuannya akan disampaikan besok," katanya pada Republika, Kamis (31/1).

Selain rencana kunjungan itu, SJB terus melakukan kampanye publik termasuk menggalang solidaritas baik dari jurnalis di Bali maupun luar Bali. Contohnya hari ini ada aksi penolakan remisi di Klungkung, Bali yang dihadiri jurnalis dari Gianyar, Klungkung, Bangli, Karangasem dan Denpasar.

"AJI juga sudah menunjuk tim hukum menyikapi remisi ini," ujarnya.

Hingga saat ini, ia menyampaikan gerakan SJB mendapat aspresiasi positif dari masyarakat. Bahkan rencananya beberapa kabupaten dan kota di Bali juga akan melakukan gerakan kampanye serupa.

"Kami menuntut dicabutnya remisi kepada pelaku pembunuh jurnalis. Dan kami SJB akan terus mendesak agar remisi dicabut," tegasnya.

Sebagai bukti menguatnya dukungan masyarakat ialah makin banyaknya lembaga yang bergabung dalam SJB. Jenis lembaganya pun beragam. Tercatat, SJB terdiri dari AJI Denpasar, IJTI, PWI, Pena NTT, LBH Bali, LABHI Bali, SMSI, AMO, IWO, PPMI (Persatuan Pers mahasiswa Indonesia) Bali.

"Berbagai elemen organisasi jurnalis, advokat, mahasiswa dan aktifis di Bali saat ini sudah membentuk gerakan bersama dengan nama Solidaritas Jurnalis Bali (SJB)," ungkapnya.

Dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar 15 Februari 2010, hakim menghukum Susrama dengan vonis penjara seumur hidup. Susrama kemudian mendapat remisi hukuman menjadi 20 tahun.

Susrama dihukum bersalah sebab melakukan pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali, Anak Agung Ngurah Bagus Narendra Prabangsa, pada 11 Februari 2009. Sebanyak delapan orang lainnya yang ikut terlibat, juga dihukum 5 tahun hingga 20 tahun. Upaya mereka untuk banding tak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Bali menolak upaya sembilan terdakwa, April 2010. Putusan ini diperkuat oleh hakim Mahkamah Agung pada 24 September 2010.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement